NASIONAL

Ini Jawaban Menkopolhukam Saat Ditanya Polemik Delik Korupsi dalam RKUHP

Ini Jawaban Menkopolhukam Saat Ditanya Polemik Delik Korupsi dalam RKUHP

KBR, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto berharap polemik delik korupsi yang masuk ke revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berakhir "tanpa menimbulkan gejolak".

Pelbagai instansi mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan hingga Kepolisian dikumpulkan untuk membahas masalah tersebut, Rabu (6/6/2018). Kata Wiranto, selama ini kinerja KPK sudah baik namun harus selaras dengan lembaga lain seperti kepolisian dan kejaksaan.

"Ini sudah bagus diteruskan, namun juga harus tetap mengacu kepada UU," ujarnya kepada wartawan usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK di Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).

"Ya tidak hanya KPK berjalan sendiri. KPK juga kan dalam lingkup negara, jadi instrumen negara, maka harus sinkron dengan institusi yang lain. Di sini nanti kita coba kita duduk bersama," tambahnya lagi.

Beberapa praktisi hukum dan LSM antikorupsi menentang masuknya delik korupsi ke RKUHP sebab dianggap bakal melemahkan lembaga antirasuah.

Wiranto menambahkan, dia tidak ingin lembaga-lembaga ini saling adu argumen di media. Kata dia, lebih baik semuanya bertemu untuk mengukur manfaat atau kerugian masuknya delik korupsi dalam Rancangan KUHP.

"Nggak usah kita diskursus melalui media, tetapi kita duduk bersama melihat secara jernih," ujarnya.

Delik korupsi dalam revisi KUHP ditentang oleh KPK, karena dianggap tak mendukung semangat pemberantasan korupsi dan membikin jera koruptor. Lembaga antirasuah itu juga sudah lima kali menyurati presiden dan menyuarakan 10 poin penolakan. Alasan penolakan itu antara lain tindak pidana yang dikodifikasi ke RKUHP "akan sulit direvisi dan akan selalu ketinggalan zaman." 

Presiden Jokowi memerintahkan Menko Polhukam Wiranto untuk mengkaji 10 poin keberatan KPK. Hingga kini penelaahan tersebut masih berjalan.

Baca juga:

    <li><a href="http://kbr.id/headline/06-2018/5_surat_tak_dibalas__kpk_tetap_tolak_delik_korupsi_masuk_rkuhp/96264.html"><b>5 Kali Surat Tak Dibalas, KPK Tetap Teruskan Penolakan Delik Korupsi Masuk RKUHP</b></a></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/06-2018/koalisi_sipil_beberkan_risiko_jika_tipidsus_masuk_rkuhp/96261.html">Koalisi Masyarakat Sipil Beberkan Risiko Jika Tipidsus Jadi Masuk RKUHP</a></b></li>
    <li><b><span id="pastemarkerend"><span id="pastemarkerend"><a href="http://kbr.id/06-2018/kpk_tolak_delik_korupsi_masuk_rkuhp__ini_kata_jokowi/96294.html">KPK Tolak Delik Korupsi Masuk RKUHP, Ini Kata Jokowi</a>&nbsp;&nbsp;</span></span></b></li></ul>
    




    Editor: Nurika Manan

  • Delik Korupsi
  • RKUHP
  • revisi KUHP
  • Menkopolhukam Wiranto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!