BERITA

Digugat Aktivis Soal KUHP, Menteri Yasonna: Lucu-Lucuan Aja Itu

Digugat Aktivis Soal KUHP, Menteri Yasonna: Lucu-Lucuan Aja Itu

KBR, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly enggan menanggapi gugatan yang diajukan koalisi masyarakat sipil ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait terjemahan resmi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ditemui usai rapat dengan presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Yasonna irit bicara. Dia hanya mengatakan, gugatan itu hanya "aksi lucu-lucuan" yang dilakukan para aktivis. Bekas anggota DPR itu meminta gugatan itu tidak diributkan.

Sebelumnya, koalisi yang terdiri atas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menggugat Presiden Joko Widodo, Menkumham Yasonna, dan Ketua DPR Bambang Soesatyo karena dianggap lalai tidak membuat terjemahan resmi KUHP.

Terjemahan resmi menurut koalisi diperlukan agar tidak terjadi kerancuan pada proses hukum. Di sisi lain, koalisi juga mempertanyakan langkah pemerintah yang buru-buru merevisi KUHP tanpa terlebih dahulu membuat terjemahan resminya.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan, KUHP berbahasa Indonesia yang beredar diterjemahkan oleh beberapa ahli pidana seperti R. Soesilo, Moeljatno dan Andi Hamzah.

"Pemerintah harus mengakui, menyadari, bahwa setelah sekian lama KUHP belum pernah diterjemahkan secara resmi. Harusnya setelah Undang-undang bahasa tahun 2009 kan ada kewajiban menerjemahkan secara resmi," jelas Isnur di PN Jakpus, Jumat (8/6/2018).

"Harusnya ditetapkan mana yang resmi. Mungkin mereka capek menerjemahkan, tak apa-apa tapi pilih salah satu sehingga kita satu bahasa dalam KUHP," tambahnya lagi.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/06-2018/polemik_revisi_kuhp__wiranto_targetkan_tuntas_sebelum_lebaran/96315.html">Polemik Revisi KUHP, Wiranto Targetkan Tuntas Sebelum Lebaran</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/06-2018/masukkan_pidana_khusus__revisi_kuhp_menuai_kecaman/96305.html">Masukkan Pidana Khusus, RKUHP Menuai Kecaman</a>&nbsp;</b><br>
    

Isnur melanjutkan, perbedaan KUHP hasil terjemahan mengakibatkan perbedaan penafsiran antara satu pakar dengan pakar lainnya. Akibatnya menurut dia, penerapan hukum pidana yang bersifat material tidak memiliki kepastian dan keselarasan hukum.

"Bisa jadi saya sebagai pengacara pakai KUHP ini, Jaksa menuntut pake KHUP yg itu, hakim memutus pakai KUHP yang lain. Akibatnya banyak orang yang diterapkan pasal berbeda-beda apalagi tafsirnya."

Isnur menambahkan, Pemerintah bersama DPR menargetkan rancangan KUHP dapat diselesaikan pada Agustus 2018 padahal masih banyak catatan dan protes dari masyarakat. Ia mengatakan, salah satunya adopsi KUHP dengan versi terjemahan yang berbeda-beda.

Gugatan disampaikan YLBHI, ICJR dan LBH Masyarakat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan mekanisme hak gugat organisasi, Jumat (8/6/2018).

Baca juga:

    <li><a href="http://kbr.id/berita/06-2018/ini_jawaban_menkopolhukam_saat_ditanya_polemik_delik_korupsi_dalam_rkuhp/96301.html"><b>Ini Jawaban Menkopolhukam Saat Ditanya Polemik Delik Korupsi Masuk RKUHP</b></a></li>
    
    <li><a href="http://kbr.id/headline/06-2018/5_surat_tak_dibalas__kpk_tetap_tolak_delik_korupsi_masuk_rkuhp/96264.html"><b>5 Kali Surat Tak Dibalas, KPK Tetap Teruskan Penolakan Delik Korupsi Masuk RKUHP<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></b></a></li></ul>
    




    Editor: Nurika Manan

  • RKUHP
  • KUHP
  • Yasonna Laoly
  • Menkumham Yasonna Laoly

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!