CERITA

Ketika Adopsi Anak Tanpa Pengawasan

Ketika Adopsi Anak Tanpa Pengawasan

KBR, Jakarta - Malam di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, puluhan orang berkumpul. Sembari menyalakan lilin, satu persatu orang menyampaikan orasinya.

Yang membacakan puisi berjudul "Anakmu Bukan Milikmu" karya Kahlil Gibran itu adalah Monika, aktivis perlindungan anak.


Monika, bersama pegiat hak anak dan sejumlah lembaga sedang menggelar aksi keprihatian atas kematian Angeline. Bocah yang dibunuh ketika dalam pengasuhan orang tua angkatnya di Sanur, Bali.


Aksi keprihatinan itu nantinya akan mengkampanyekan aturan pengangkatan anak atau adopsi.


“Adopsi yang sah itu kalau untuk intercountry orang asing, melalui Kementerian Sosial, ditetapkan oleh pengadilan. Itu yang sah. Kalau sesama orang lokal itu lewat dinas sosial tapi tetap atas keputusan pengadilan. Akta notaris tak sah secara hukum. Itu dulu tahun 1970an pakai notaris. Kalau UU sekarang tidak bisa,” ucap Ketua Satgas Perlindungan Anak, Muhammad Ikhsan kepada KBR.


Ikhsan berharap, dengan adanya kampanye ini, kasus yang menimpa Angeline tak terulang kembali.


Sebab menurut Tim reaksi cepat Kemensos Farid Arifandi, pengangkatan anak atau adopsi bocah berusia delapan tahun itu ilegal. Ini lantaran, tak ada keputusan pengadilan dan persetujuan Kementerian Sosial.


“7,5 juta anak dari data BPS, harus hidup terlantar artinya rawan kehilangan pengasuhan anak. Ini artinya masih banyak anak-anak yang kemungkinan bernasib sama seperti Angeline. Angeline korban salah dari pengangkatan anak dan aturan PP Pengangkatan, Perwalian. Dan ini PR kita bahwa ini harus disosialisasikan ke masyarakat,” kata Farid.


Sialnya, aturan adopsi itu masih lemah lantaran tak ada pengawasan.


Pengawasan baru bisa dilakukan ketika Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perwalian dan Pengasuhan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak rampung dibuat.


“Kalau PP ini jadi, kita berharap nanti mekanisme pengawasan lebih mudah. Sekarang RS ambil anak, tapi dia tidak tahu peristiwa hukum bisa membahayakan si anak. Itu poin penting, kalau pemerintah tak segera bikin regulasinya, banyak korban seperti Angeline. Pengawasan oleh pemerintah. Pemerintah datang berkala melihat kondisi si anak. Selama ini kan tidak ada,” ungkap Ikhsan.



Adopsi Angeline Ilegal


Kembali ke Angeline. Bocah itu diadopsi keluarga Margriet Christina Megawe ketika berusia tiga hari. Hamidah dan Rosyidin orang tua kandung Angeline merelakan bayinya diadopsi karena tak mampu membayar biaya persalinan sebesar 800 ribu rupiah.


“Dia lahir di bidan. Sudah gitu saya tidak ada biaya untuk persalinan. Selang tiga hari di bidan, ada tetangga yang mengenalkan saya dengan Margriet. Dia butuh momongan dan mau merawat sebagai anak. Saya ketemu Margriet dan saya dikasih uang 800 ribu untuk biaya bidan dan dikasih uang 1 juta rupiah untuk perawatan istri saya,” tutur Rosyidin.


Sejak diadopsi itu lah, Rosyidin maupun Hamidah tak lagi bisa bertemu Angeline.


“Ada ketemu lagi dengan Angeline? Sempat ketemu waktu kerja di rumah Margriet. Sudah begitu, ketemu sekilas saja. Selang beberap bulan, saya ingin jenguk anak itu, lihat perkembangan dia, tapi tidak boleh. Sesudah itu tidak dapat akses untuk ke sana lagi," sambung Rosyidin.


Kini, Hamidah hanya bisa menangisi kematian anaknya setelah dikira hilang sejak 16 Mei lalu. Hingga akhirnya, pada pekan lalu, polisi menemukan jasad Angeline di pekarangan rumah Margriet dengan kondisi pakaian lengkap dan tangan memeluk boneka. Sementara tubuhnya dililit dengan seprai dan tali.


"Sebagai seorang ibu, saya enggak tega melihat anakku diperlakukan begini. Tidak ada ibu yang tega melihat anak terbaring dengan kondisi begini. Aku mau siapa pun pelakunya harus dihukum gantung. Saya sebagai seorang ibu tidak terima," tutup Hamidah.





Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • kasus kematian angeline
  • Ketua Satgas Perlindungan Anak
  • Muhammad Ikhsan
  • Tim reaksi cepat Kemensos Farid Arifandi
  • Margriet Christina Megawe

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!