HEADLINE

Kelola Sampah Sejak dari Rumah

"Di negeri ini ada 250 juta lebih penduduk. Tiap hari tiap orang memproduksi 0,7 kilogram sampah. Sehari, ada 170 ribu ton sampah."

Ilustrasi. (Antara)
Ilustrasi. (Antara)

Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian (BLHP) Nusa Tenggara Barat menemukan 30 persen sungai di daerah itu telah tercemar. Sumbernya: pembuangan sampah, pembuangan limbah dan masyarakat yang masih kerap buang hajat di sungai. Anggaran yang terbatas membuat pemerintah daerah tak berdaya.

Buruknya pengelolaan sampah ini sampai membuat Presiden Joko Widodo khusus menggelar rapat soal ini. Presiden minta ada daerah yang siap menjadi contoh untuk pengelolaan sampah yang baik. Sayangnya, dari 500 lebih kota dan kabupaten di Indonesia tak ada satupun yang layak menjadi contoh pengelolaan sampah yang baik. Di antara belantara ide dan model pengelolaan sampah, rupanya belum ada yang bisa dikatakan berhasil.

Di negeri ini ada 250 juta lebih penduduk. Tiap hari tiap orang memproduksi 0,7 kilogram sampah. Sehari, ada 170 ribu ton sampah. Setahun, lebih 60 juta ton sampah. Bayangkan betapa tinggi gunung sampah itu jika dikumpulkan di satu tempat.

Dan itulah yang terjadi. Sampah berujung di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA). Tanpa pengelplaan, sampah menumpuk dan mencemari udara, air dan tanah.

Negara maju seperti Jepang butuh waktu cukup lama untuk mengubah masyarakatnya supaya sadar mengelola sampah. Baru 15 tahun silam, Jepang punya Undang-Undang yang mengatur daur ulang sampah. Indonesia juga punya, sejak tujuh tahun silam sudah punya Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah. Selisih waktunya tak terlalu lama. Tanpa bermaksud rendah diri, jelas Jepang lebih baik.

Pemerintah daerah mesti bergegas menuntaskan Pekerjaan Rumah (PR) dari presiden itu. Warga dan juga pemerintah setempat mesti bahu-membahu. Dari rumah hingga tempat pembuangan akhir, sampah sudah dikurangi, digunakan kembali dan sudah dipilah untuk memudahkan daur ulang. Hanya dengan cara ini, kita bisa bebas dari sampah. Setidaknya mengurangi kecepatan timbunan sampah.


  • sampah
  • pengolahan sampah
  • Undang-undang Pengelolaan Sampah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!