KBR, Karawang - Seorang bekas kepala desa di Karawang, Jawa Barat divonis 6 bulan penjara dengan tuduhan pemalsuan surat tanah milik warga. Pengacara mengajukan banding karena tidak mungkin kliennya memalsukan surat tanah yang berada di desa lain. Terpidana Ratna Ningrum mengaku tidak tahu letak kesalahannya.
Ratusan polisi mengenakan helm, tameng dan pentungan bersiaga di halaman Pengadilan Negeri Karawang. Hari itu, hakim membacakan vonis kepada seorang bekas Kepala Desa Margamulya Ratna Ningrum. Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis 6 bulan kurungan kepadanya. “Terdakwa terbukti secara meyakinkan bersalah memalsukan surat formulir C,” kata hakim.
Tapi, vonis itu disampaikan tanpa kehadiran terpidana Ratna Ningrum. Menurut pengacaranya, Yono Kurniawan, kliennya langsung pingsan begitu tahu ada begitu banyak polisi anti huru-hara yang menjaga pengadilan. “Pengamanan di depan PN berlebihan. Bu Ratna merasa terintimidasi,” jelas Yono.
Ratna Ningrum selesai menjabat Kepala Desa Margamulya sekitar 4 tahun silam. Namun, hampir setahun terakhir ia diperkarakan oleh sebuah perusahaan pengembang PT Sumber Air Mas Pratama SAMP dengan tuduhan memalsukan surat tanah warga. Surat yang dimaksud merupakan syarat untuk mendapatkan sertifikat hak milik tanah dari Badan Pertanahan Nasional BPN.
Sehari sebelum sidang pembacaan vonis, Reporter KBR Gun Gun Gunawan sempat menemui Ratna Ningrum. Saat masih menjabat kepala desa pada 2003 lalu, ia mengaku dimintai bantuan 48 warga mengurus persyaratan mendapatkan sertifikat hak milik tanah seluas 74 hektar.
“Saya hanya melayani warga yang mau bayar pajak. Karena saya lihat dari dulu mereka sebagai wajib pajak. Sejak saya menjabat bahkan sebelum saya menjabat juga datanya itu. Mereka itu wajib pajak dan yang mengusasai fisik. Saya hanya memindahkan data dari letter C ke formulir baru yang dibentuk pemerintah. Formulirnya juga dari BPN. Makanya saya heran kok dituduh memalsukan,” jelasnya.
Ratna tidak tahu kenapa ia diperkarakan oleh PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP), yang sudah diambil alih perusahaan Grup Agung Pomodoro sekitar setahun lalu. “Warga memang sudah mengusai lahan itu sejak lama. Saya kan mengisi data sesuai dengan yang sudah ada. Mereka mau mengajukan penegasan hak ke BPN. Formulir C itu ketika saya menjabat berubah jadi DHKP. Datanya sesuai dengan formulir C dan tidak ada yang saya ubah. Semua clear,” paparnya.
Pengacara Ratna Ningrum, Yono Kurniawan menilai tuduhan PT SAMP kepada kliennya tak masuk akal. Menurutnya, tidak mungkin kliennya memalsukan surat tanah yang berada di luar desa yang pernah ia pimpin kala itu.
“PT.SAMP menuduh Bu Ratna memalsukan form C dari Desa Margakaya. Sedangkan Bu Ratna itu kan Kades Margamulya. Kok bisa begitu? Lagian yang dijadikan alat bukti oleh perusahaan itu adalah fotokopian form C. Saat diminta menunjukkan aslinya mereka tidak bisa tunjukin,” tanya Yono.
Sebelum Ratna, beberapa warga juga pernah disidang pengadilan dengan tuduhan penyerobotan lahan oleh PT SAMP. Tapi, akhir tahun lalu pengadilan akhirnya memenangkan perkaranya melalui jalur Peninjauan Kembali. Salah seorang warga itu bernama Udham. Tapi, kini ia kembali resah karena PT SAMP berupaya merebut kembali tanahnya.
"Dulu kasus saya itu penyerobotan tanah atas milik PT. SAMP. Padahal Perusahaan itu tidak punya hak milik apa-apa. Tanah itu saya miliki sudah turun temurun,” jelasnya.
Vonis bersalah terhadap bekas Kepala Desa Ratna Ningrum menggelisahkan warga pemilik tanah yang diklaim oleh PT SAMP. Ada kemungkinan akhir pekan ini tanah-tanah mereka itu akan langsung diambil oleh perusahaan pengembang itu.
(Bersambung)
Editor: Taufik Wijaya
Dibui karena Bela Tanah Rakyat
Sebelum Ratna, beberapa warga juga pernah disidang pengadilan dengan tuduhan penyerobotan lahan oleh PT SAMP. Tapi, akhir tahun lalu pengadilan akhirnya memenangkan perkaranya melalui jalur Peninjauan Kembali.

Senin, 23 Jun 2014 18:38 WIB


sengketa tanah, karawang, petani, kepala desa, pengadilan
Berita Terkait
BERITA LAINNYA - SAGA
Pahitnya Kopi Sarongge, Manisnya untuk Petani
“Sudah betul-betul merasakan dari kopi enak, walaupun rasanya pahit, tapi uangnya manis.”
Ponpes Kebon Jambu Cirebon, Pencetak Ulama Perempuan
Masriyah Amva selalu mengedepankan kesetaraan gender saat membimbing ribuan santrinya
Menangkal Radikalisme Lewat Kesenian
Nahdlatul Ulama memanfaatkan kesenian tradisional untuk menangkal penyebaran paham radikalisme
Kelas Multikultural, Ruang Keberagaman dari Tanah Sunda
Siswa yang masuk dan dipilih berasal dari ragam suku
Kampanye Anti Kekerasan Seksual Melalui Seni
Kampanye ini menampilkan berbagai instalasi mulai dari pakaian para korban kekerasan seksual, bentuk vagina dan payudara perempuan hingga beragam lukisan bertema perempuan.
Upaya Perempuan Nahdlatul Ulama Melawan Rokok
Nahdlatul Ulama (NU) dikenal akrab dengan rokok. Namun perempuan NU yang tergabung dalam Fatayat NU memilih jalan berbeda
Tanpa Regulasi, Rokok Elektronik Serbu Indonesia
Ditolak di berbagai negara, termasuk di negara pembuatnya yaitu Amerika Serikat, BPOM menyatakan ini barang ilegal, toh tetap mudah dibeli di minimarket
Bagaimana Mereka Mengenang Munir Setelah 15 Tahun Berlalu
Setelah 15 tahun, aku tahu, Munir tidak sendiri. Aku bersamamu Munir. Bersama teman-teman seperjuangan kita
Menggusur Gang Setan, Menanam Asa di Tanah Ombak
Kawasan ini semula sangar dan dikenal rawan kriminalitas
Studio Dapur, Upaya Mendongkrak Derajat Anyaman Bambu
Studio Dapur berusaha mengangkat derajat anyaman bambu itu ke level lebih tinggi, bahkan di jual ke luar negeri
Tani Muda Santan: Melawan Tambang, Menjaga Lingkungan
Tatanan lingkungan di Desa Santan berubah sejak 1997, seiring masuknya perusahaan tambang
Belajar Damai di Kota Bandung
Dulunya, Ary kerap mengejek kawannya yang berbeda agama. Bahkan tak jarang ia memberi label kafir pada yang berbeda pandangan dengannya.
Cerdaskan Petani dengan Rumah Koran
Mereka harus melanjutkan pendidikan mereka, tidak menikah dini, mereka mampu kuliah, kemudian mereka menjadi generasi petani yang berpendidikan
Melawan Sampah Plastik di Samarinda
Sejak awal tahun ini, Pemkot Samarinda mulai memberlakukan aturan yang mendukung gerakan ‘diet plastik’
Zero Waste, Ubah Salak Jadi Aneka Rupa
Mengusung konsep zero waste atau pengolahan tanpa limbah, Abian Salak mengubah paradigma pecinta salak
Gede Artha Pioneer Jamur dari Timur Bali
"Jadi petani itu seksi"
Silek Lanyah, Menggali Tradisi Mengundang Wisatawan
"Kalau untuk penolakan emang ada dari beberapa pihak. Ada yang bilang potong kuping saya kalau jadi desa wisata"
Paccoo, Menyulap Tanaman Liar Jadi Makanan Sehat
Jargon kue kering Pacco ini adalah ‘alms in every bite’ atau sedekah dalam setiap gigitan.
Komunitas Anak Muda Lestarikan Budaya Batak
Perubahan dunia yang serba cepat mengancam keberadaan budaya lokal. Di Sumatera Utara, ada Ishak Aprianto Aritonang yang giat menghidupkan budaya dan tradisi Batak
Most Popular / Trending
Recent KBR Prime Podcast
Rangkuman Berita Sepekan KBR
Kabar Baru Jam 18
Kabar Baru Jam 20
Kabar Baru Jam 19
Kabar Baru Jam 18