KBR68H - Lebih dari 30 juta anak Indonesia belum memiliki akta kelahiran. Banyak faktor yang menyebabkan orang tua abai mengurus dokumen hukum kewarganegaraan tersebut. Di tengah kondisi itu, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting. Permohonan pembuatan akta kelahiran yang terlambat, tidak perlu lagi sampai pengadilan. KBR68H menemui sejumlah keluarga yang tengah mengurus pembuatan akta kelahiran. Mudah dan cepatkah pelayanan yang mereka terima?
Khalilah warga Kemayoran, Jakarta Pusat mengeluh tiga anaknya belum memiliki akta kelahiran. Padahal sejumlah upaya sudah ia lakukan. “Mengurusnya susah dan rumit. Nama anak saya Selomita umur 7 tahun, terus Seviola umur 5 tahun. Kemudian Syahrezah umur 3 tahun.”
Pedagang kecil itu mengaku birokrasi yang berbelit-belit menyebabkan ia malas mengurus akta anaknya. Akhirnya ia hanya bisa pasrah. “Waktu pertama mau ngurus susah dioper ke sana ke mari, mengurusnya mesti jauh ke kantor walikota. Pernah saya disuruh bayar, tapi saya tidak nanya karena gak jadi sebab tidak ada uang. Kesulitannya seperti apa? Ya karena susah ngurusnya sehingga tidak sempat karena harus jualan.”
Khalilah mengaku belum tahu jika keluarga yang terlambat mengurus akta, tidak perlu lagi melalui pengadilan.
Sulitnya Membuat Akta Kelahiran
Pedagang kecil itu mengaku birokrasi yang berbelit-belit menyebabkan ia malas mengurus akta anaknya.

SAGA
Senin, 10 Jun 2013 11:11 WIB


Akta Kelahiran, KPAI, Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Warisih
Kirim pesan ke kami
WhatsappBerita Terkait
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 11
Kabar Baru Jam 10
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 7
Jalan Berliku Warga Ibu Kota Dapatkan Udara Bersih