SAGA

Sulitnya Membuat Akta Kelahiran (Bagian 3)

"Pihaknya menegaskan akan memberikan sanksi kepada pegawai Pemprov DKI yang terbukti meminta biaya pembuatan akta."

Sasmito Madrim

Sulitnya Membuat Akta Kelahiran (Bagian 3)
Akta Kelahiran, KPAI, Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Warisih

Sanksi Tegas

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan masyarakat  yang terlambat mengurus akta kelahiran tidak perlu  menyelesaikan ke pengadilan membuat sibuk pegawai suku dinas kependudukan. Hal serupa terjadi di Sudin Kependudukan Jakarta Selatan. 

Menurut Kepala Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan,Warisih mulai bulan ini mereka mulai menyosialisasikan ke kecamatan dan kelurahan terkait pembuatan akta kelahiran.  “Terkait dengan sosialisasi juga barangkali dalam waktu dekat ini, Khususnya untuk Jakarta Selatan, kita punya program sosialisasi. Kemungkinan bulan Juni akan dilaksanakan. Mudah-mudahan itu kita laksanakan melalui kecamatan. Karena keputusan MK ini baru, sehingga kami belum melakukan sosialisasi secara langsung dengan masyarakat. Tapi saya percaya sebagian masyarakat sudah mendapat informasi yang demikian.”

Pasca putusan MK itu beban pekerjaan sudin semakin besar. Karena akan banyak keluarga  yang meminta permohonan pembuatan akta kelahiran.  “Kita pada akhir 2012 sudah melakukan pendataan untuk Jakarta Selatan hasil dari masing-masing kelurahan ada kurang lebih usia anak 2350 anak. Ini yang kita rencanakan sebelum ada keputusan MK akan kita ikutkan siding kolektif. Tapi setelah putusan MK, ya artinya harus kita proses untuk kita terbitkan akta kelahirannya.”

Warisih  mengakui pihaknya belum mampu penuhi tenggat waktu pembuatan akta kelahiran yang ditentukan pemerintah. Pembuatan akta kelahiran yang semestinya selesai dalam 5 hari, kerap molor berbulan-bulan. “Memang secara relugasi diatur penjelasan pembuatan akta kelahiran adalah 5 hari didalam regulasi yang ada. Sebenarnya sumber utama cepat lambatnya pekerjaan karena pekerjaan catatan sipil lebih pekerjaan fisik. Jadi yang harus ditambah adalah penambahan tenaga. Karena Dukcapil itu sangat terbatas sekali pegawainya.”

Namun terlepas dari persoalan itu, Warisih membantah jika  ada biaya khusus pembuatan akta kelahiran.   Hanya saja, ia membenarkan bagi  keluarga yang terlambat di atas dua bulan akan dikenakan biaya Rp25 ribu. “Ada ketentuannya, setiap keterlambatan pelayanan pendaftaran penduduk dan catatan sipil dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp25ribu. Ini tidak dimaksudkan untuk memperoleh setinggi-tingginya pendapatan. Tetapi lebih kepada memberikan pembelajaran ke masyarakat. Kalau tepat waktu silahkan free, tapi kalau terlambat ada dendanya. Artinya perlakuannya harus beda dengan orang yang tertib,” jelasnya.

Bantahan juga datang dari Kepala Bidang Catatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI, Erik Polim Sinurat. Pihaknya menegaskan akan memberikan sanksi kepada  pegawai Pemprov DKI yang terbukti  meminta biaya pembuatan akta. “Oh jelas itu ada tindakan dari pimpinan. Dan dari pimpinan kita sendiri sudah mengingatkan untuk pelayanan akta kelahiran dilakukan sesuai ketentuan-ketentuan. Dan itu untuk warga pembuatan akta itu gratis. Dan persyaratan umum itu secara umum dapat dimiliki masyarakat,” tegasnya.

Menurut catatan  Institut Kewarganegaraan Indonesia saat  terdapat puluhan juta anak Indonesia belum memiliki akta kelahiran.  Ketua Umum Institut Kewarganegaraan Indonesia,  Slamet Effendi.  “Sekitar 36 juta itu yang terbesar di NTT, Papua dan Kalimantan Barat. Rata-rata usianya 1 hingga 17 tahun. Yang jelas mereka kalau sekolah masih bisa, tapi ke depan ketika kita menggunakan single identity itu akan menyulitkan mereka karena kelak akan tergantung dengan itu.”

Keberadaan akta kelahiran sangat penting. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan tanpa akta kelahiran, anak  terancam tak mendapat perlindungan  hukum. Sekretaris KPAI, Muhammad Ikhsan. “Yang pertama dia tidak diakui sebagai warga negara karena tidak memiliki identitas yang jelas. Yang kedua, anak itu rawan mengalami korban trafficking, perdagangan orang. Karena perpindahan dia antara daerah ke daerah lain karena kepentingan ekonomi, eksploitasi seksual dan segala macam itu tidak ada catatan kehidupan dia. Tapi ketika dia ditraffic oleh orang lain ketika dia mencatatkan akta kelahiran di situ, ketahuan siapa yang dibawa.”

Muhammad Ikhsan menambahkan KPAI belum puas  dengan putusan MK  yang membatalkan kepengurusan akta lewat 60 hari di pengadilan. Menurut KPAI, akta kelahiran semestinya adalah pemberian negara kepada rakyatnya. Bukan sebuah permohonan seperti yang terjadi sekarang.

“KPAI juga mengajukan judicial review kepada MK terkait pemenuhan hak anak tentang status dan pemberian akta kelahiran. Yang kita tuntut adalah kedepan yang selama ini masyarakat merupakan aktif mengajukan permohonan akta kelahiran. Tetapi ke depan yang kita minta, ketika anak lahir, secara otomatis diberikan akta kelahiran melalui pemerintah melalui bidan atau rumah sakit yang membantu kelahiran. Ini yang kita coba merevisi undang-undangnya, “ imbuhnya.

Kementerian Dalam Negeri lewat Juru Bicaranya Reydonnyzar Moenek mempersilahkan KPAI menempuh langkah hukum.  “Hahaha silahkan sajalah kami menghormati. Dalam alam demokrasi ini gugat menggugat, tapi prinsip negara modern ini negara melakukan pencatatan. Pertanyaan kita dengan luas dan bentuk negara yang begitu besar dengan jumlah penduduk 250 juta. Apakah memang, kita kan harus realistis. Kalau dinas-dinas pendidikan sampai ke daerah-daerah dan pelosok. Bayangkan itu berapa luas, kalau bukan itu dari masyarakat sendiri. Kalau negara diminta aktif okelah kita hormati.”

Editor: Taufik Wijaya

  • Akta Kelahiran
  • KPAI
  • Mahkamah Konstitusi
  • Jakarta
  • Warisih

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!