SAGA

Sulitnya Membuat Akta Kelahiran (Bagian 2)

"Ibu rumah tangga berusia 40 tahun ini mengeluh. Pasca putusan MK tersebut proses pembuatan akta kelahiran di tingkat sudin kependudukan terkesan berbelit-belit"

Sasmito Madrim

Sulitnya Membuat Akta Kelahiran (Bagian 2)
Akta Kelahiran, KPAI, Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Warisih

Masih Berbelit-belit

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya akhir April lalu menyatakan masyarakat tidak perlu lagi mengurus akta kelahiran ke pengadilan walaupun mengalami keterlambatan.  MK mengabulkan permohonan gugatan UU Administrasi Kependudukan terkait pengurusan akta kelahiran apabila mengalami keterlambatan lebih dari 60 hari.

Lain lagi dengan pengalaman Yayah Mardiyah warga Mampang, Jakarta Selatan. Dua bulan sudah ia mengurus akta kelahiran keponakannya Safa Najwar yang lahir April lalu. Namun, akta yang dijanjikan selesai 1 bulan oleh Suku Dinas atau Sudin Kependudukan  Jaksel ternyata tak kunjung didapat. “Ini sudah lama dari tanggal 26 maret. Saya juga tidak tahu, keluarga saya kan besar. Dari suami dari saya juga. Biasanya saya ngurusi enak saja begitu, tapi kenapa kemarin keluarga suaminya kan masih di Bekasi. Tapi waktu menantu saya yang dari Subang bisa kok. Apa peraturannya harus baru lagi sekarang,” terangnya.

Ibu rumah tangga berusia 40 tahun ini  mengeluh. Pasca putusan MK tersebut proses pembuatan akta kelahiran  di tingkat sudin kependudukan terkesan berbelit-belit. “Sebelumnya tidak ada sosialisasi, dari kelurahan juga tidak. Seharusnya dijelaskan, Bu ini berkasnya kurang. Ini tidak. Kemudian keterangan dari rumah sakit harus aslinya. Padahal kemarin tidak. Jadi agak ribet. Kan kita ke RT, RW,Kelurahan. Seharusnya sudah ini itu, ke sini tinggal menyampaikan saja,” harapnya.

Yayah mengaku sudah membayar uang administrasi sebagai syarat untuk mendapat akta kelahiran di sudin kependudukan setempat sebesar Rp.20 ribu.

Pengalaman tak menyenangkan memperoleh selembar kertas sebagai bentuk pengakuan negara,  diungkapkan Suherman.  Warga Gandaria Utara, Jakarta Selatan itu menuturkan perjuangan istrinya yang merasa dipermainkan oleh pegawai suku dinas kependudukan setempat  saat mengurus akta kelahiran anak keduanya, Virleta Safitri. “Iya intinya dalam persyaratan, saya dari kelurahan dan RT sudah lengkap. Cuma kendalanya di orang sini (petugas di kantor sudin-red), tidak tahu minta uang administrasi atau bagaimana saya tidak mengerti. Waktu pertama istri yang ngurus begitu sudah selesai, mba tanggal 20 nanti sudah jadi ke sudin lagi. Mba nanti mau bayar berapa? Bayar Rp30 ribu. Tapi setelah tanggal 20 saya kesini belum jadi malahan dibilang terlambat.”

Lelaki yang bekerja sebagai supir ini  akhirnya ikut membantu sang istri. “Di pengadilan prosesnya seperti apa? Cuma dilihat-lihat saja, hanya diminta dilegalisir. Setelah dilegalisir istri didiamkan saja. Begitu saya pulang saya ke pengadilan, saya langsung disuruh ke Sudin. Begitu saya ke Sudin diminta bawa saksi 2 orang, kalau satu orang tidak bisa.”

Suherman kini masih harus berjuang untuk mendapatkan akta kelahiran  anak perempuannya yang berusia 2 tahun. Ia tak mau gara-gara tak memiliki akta, buah hatinya ditolak masuk sekolah.

Lantas  seperti apa tanggapan pemerintah menyikapi masih lambatnya pelayanan pembuatan akta kelahiran?

  • Akta Kelahiran
  • KPAI
  • Mahkamah Konstitusi
  • Jakarta
  • Warisih

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!