SAGA

Sengkarut di Batukarut (Bagian 4)

"Ada ketidakberesan di balik terbitnya sertifikat hak milik atas tanah di Blok Batukarut yang dikantongi PT Pasir Mas Perkasa. Pihak TNGGP ungkap Ardi telah melaporkan ke penegak hukum"

Sengkarut di Batukarut (Bagian 4)
Batukarut, Bogor, Ardi Andono, TNGGP, PT Pasir Mas Perkasa

Jalur Hukum

Mengingat Blok Batukarut kawasan berupa lembah jelas Kepala Seksi Perlindungan, Pengawetan dan Pemetaan TNGGP Ardi Andono. “Pertama dari sisi tegakan, rata-rata dimeternya 5-70 cm persegi. Coba kita bayangkan, satu hektare itu minimal 400 pohon dan si situ ada 29 hektare. Jadi kalau kita kalikan, 400 kalikan 29 hektare, sudah berapa ribu pohon di situ . Satu pohonnya, dengan diameter 5-70 cm persegi itu bisa menghasilkan 2 atau 3 meter kubik kayu dengan harga minimal 3 juta per kubik. Bisa dibayangkan berapa milyar aset di situ. Perhutani pun tidak berani menebang pada saat itu. Karena secara aturan tata ruang Bopuncur, Perhutani maupun Taman Nasional tidak boleh menebang,“ paparnya.

Rencana perusahaan tersebut  akan berdampak kepada kerusakan lingkungan tegas Ardi. “Potensi mata air cisadane. Ini sangat berpengaruh bagi masyarakat di sekitar Bogor hingga Tangerang. Potensi lainnya berupa gundukan tanah yang bisa digunakan sebagai pasir. Jadi akan ada usaha eksploitasi penghancuran kawasan.”

Sambil menunjukkan peta rupa bumi melalui laman Google Earth, Ardi menjelaskan kawasan di Batukarut berpotensi dikembangkan sebagai komplek permukiman. “Dari segi perencanaan, akan ada jalan tol yang dibangun dari Ciawi ke Sukabumi. Daerah tersebut akan dilewati oleh jalan tol. Kemudian di situ sudah ada perumahan mewah yang dikelola Lido Resort, dan itu kemungkinan tanah yang setelah dikeruk dan ditebang, kemungkinan akan dijual-belikan ke masyarakat umum.”

Ada ketidakberesan di balik terbitnya sertifikat hak milik atas tanah di Blok Batukarut yang dikantongi PT Pasir Mas Perkasa. Pihak TNGGP ungkap Ardi telah melaporkan ke penegak hukum. “Kita melakukan penyidikan yang pertama pada 2010 dan dinyatakan bahwa terbukti ada kelalaian penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen. Dari situ kita menyerahkan ke Polres Bogor bahwa itu pidana umum. Dan ditanggapi dengan penyelidikan ulang, lalu pada November 2011 ditingkatkan menjadi penyidikan. Dan terbukti bahwa dari 17 orang di serifikat 12 orang tidak tahu menahu, dan ada juga yang dipalsukan tanda tangannya. Penyidikan saat ini sedang dalam uji labfor Polri. Kita sudah ada 63 spesimen, kita harapkan specimen ini bisa menjadi alat bukti menggugurkan sertifikat tersebut.”

Terkait  pemalsuan dokumen pengajuan sertifikat hak milik tersebut, Wakil Direktur PT Pasir Mas Perkasa Agus Solikhin berkomentar.  “Ya kan kalau untuk proses peningkatan status tanah GG itu kan ada aturan yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional. Tetap saja kita juga akan membayar ganti rugi ke negara. Ini menjadi kewajiban pemohon kan. Kita bayarkan dengan komitmen bahwa tanah itu akan kita kembangkan untuk usaha. Yang pada akhirnya masing-masing pihak akan mendapat bagian dari kegiatan usaha itu.”

Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Kabupaten Bogor lewat juru bicaranya Wing Indiarto menolak berkomentar. “Yang pertama, saya di sini baru, tidak bisa memberikan statement. Karena mekanisme prosedurnya, sertifikatnya dibuat tahun berapa, kan saya tidak tahu,” kilahnya.

Taman Nasional Gunung Gede Pangrango menempuh jalur hukum untuk mempertahankan kawasan lindung, Blok Batukarut. Sejumlah petugas juga dikerahkan berpatroli menjaga areal sumber air itu dari ancaman keserakahan dan kerusakan lingkungan. Sementara warga Desa Pasir Buncir seperti Memen dan Eman, hanya bisa pasrah.  Mereka hanya bisa berharap air dari Batukarut bisa menghidupi. 

EMAN: “Tidak rela saya mah. Kan takutnya gini, takutnya erosi. Terus takut kekurangan air saya mah takutnya. Mudah-mudahan ya tidak ditebang. Kalau yang kosong ditanam lagi, kalau di sana (desa lain) sudah banyak longsor. Kalau di sini, cai juga enggak pernah kekurangan. Kalau ditebangi, saya mah enggak rela.”

MEMEN: “Enggak rela, saya. Ulah, tidak boleh (tertawa). Nanti perang lah saya kalau diambil, ntar bagaimana masyarakat. Udah dari nenek moyang itu, turun temurun ya. Warisan itu mah.”

Editor: Taufik Wijaya

  • Batukarut
  • Bogor
  • Ardi Andono
  • TNGGP
  • PT Pasir Mas Perkasa

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!