NUSANTARA

Wali Kota Sorong Larang Masyarakat Moi Jual Tanah Adat

Wali Kota Sorong Larang Masyarakat Moi Jual Tanah Adat
Anak-anak Papua memanen cabai. FOTO:Antara

KBR, Jayapura- Masyarakat Adat Moi di Kota Sorong Papua Barat, diingatkan tidak menjual tanah adat mereka secara masif. Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau mengatakan, perkembangan pembangunan dan maraknya investasi, memerlukan ketersediaan lahan yang luas. Hal ini akan berdampak pada keberadaan tanah ulayat masyarakat adat, apabila mereka tidak dapat mempertahankannya.

"Kembali pada pemilik tanah itu. Pemilik pemilik hak ulayat, jangan kasi habis tanah. Bapak jangan kasi habis tanah, pasti kamu punya keturunan. Keturunan dua, tiga itu pasti butuh tanah. Tapi kalau [sudah] tidak ada [tanah], [apakah mau] naik bangun di udara," kata Lambert Jitmau, dalam musyawarah besar suku Moi, Rabu (18/5/2022).

Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau mengatakan, apabila masyarakat adat tidak lagi memiliki tanah ulayat, maka mereka telah kehilangan kedudukannya sebagai masyarakat hukum adat. Apalagi, masyarakat adat dapat diakui keberadaannya apabila memenuhi tiga syarat, yakni memiliki wilayah adat atau tanah, memiliki budaya dan bahasa, serta memiliki cerita asal-usul dan para leluhur.

"Kita harus bersyukur, Tuhan masih memberikan kesempatan untuk kita tetap menjadi pemimpin di tanah sendiri," ujarnya.

Sementara itu, dalam keterangan terpisah Ketua Panitia Musyawarah suku Moi, Novel Klaibin mengatakan, masyarakat suku Moi telah kehilangan identitas, struktur organisasi adat, tata pendidikan adat hingga kekerabatan. Hal itu diperkuat dengan hilangnya praktik perkawinan adat, pemahaman baca tulis bahasa Moi dan juga sejarah batas hutan antar marga.

"Untuk itu kita berharap bahwa musyawarah besar ini bisa mempersatukan suku Moi lagi. Menghasilkan sebuah kesepakatan, dan menuntaskan semua persoalan. Sehingga ke depannya, nilai-nilai luhur yang terkandung bisa tetap terjaga," ujar Novel.

Baca juga:

Masyarakat Adat Malamoi Tolak Kehadiran Sawit di Wilayah Mereka

Digitalisasi Sertifikat Perparah Sengketa Lahan di Indonesia

Editor: Dwi Reinjani

  • tanah adat
  • masyarakat adat
  • suku Moi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!