HEADLINE

Tak Perlu Izin Dewas, KPK Akan Sesuaikan Mekanisme Penyadapan

Tak Perlu Izin Dewas, KPK Akan Sesuaikan Mekanisme Penyadapan

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan oleh KPK. 

MK memutuskan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK pada Selasa (4/5/2021) lalu.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK akan melaksanakan putusan tersebut dengan menyesuaikan kembali beberapa mekanisme proses perubahan dalam kewenangan penyadapan dan lainnya itu. 

"KPK tentu akan melaksanakan putusan tersebut dengan menyesuaikan kembali beberapa mekanisme proses kegiatan dimaksud. Kami memastikan segala proses tindakan pro justisia dalam rangka penegakan hukum penyelesaian penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami tegaskan KPK bekerja menurut aturan hukum," kata Ali kepada KBR, Kamis (6/5/2021).

Ali menambahkan, KPK meyakini semua pihak yang terlibat menjadi pemohon, bertujuan untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Uji materi UU KPK yang sebagian permohonannya dikabulkan KPK adalah permohonan yang diajukan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Fathul Wahid dan kawan-kawan.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan sangat menghormati putusan MK yang mencabut sebagian kewenangan Dewas KPK. 

Kewenangan Dewas KPK yang dicabut meliputi pemberian izin tertulis kepada lembaga antikorupsi terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

Kata Tumpak, putusan itu diharapkan dapat memperkuat kerja lembaga antirasuah dan membuat kinerja pemberantasan korupsi yang lebih baik.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di perkara nomor 70/PUU-XVII/2019.

Dalam gugatannya, pemohon menggugat pasal 12B, 37 B ayat 1 huruf B, dan pasal 47 ayat 2 UU KPK. Pasal itu mengatur izin kerja KPK yang meliputi penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. 

Dalam putusannya, MK menilai, KPK tidak perlu lagi memperoleh izin Dewas KPK dalam penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. 

Majelis hakim beralasan, Dewas bukan termasuk penegak hukum. Padahal izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan ke Dewas KPK dinilai merupakan tindakan pro justitia yang hanya boleh dilakukan aparat penegak hukum.

Sejak putusan mahkamah ini, maka tindakan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan oleh KPK cukup diberitahukan kepada Dewas KPK. Penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang diatur UU KPK hasil revisi dinyatakan inkonstitusional.

Editor: Fadli Gaper

  • UU KPK
  • penyadapan
  • KPK
  • Ali Fikri
  • MK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!