BERITA

MK Tolak Uji Formil UU KPK, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Penggugat

""Sebetulnya sudah dituangkan sangat luar biasa oleh dissenting opinion Pak Wahiduddin Adams yang mengatakan, bahwa tenggang waktu untuk menyusun naskah akademik itu kurang dari 24 jam.""

Resky Novianto

MK Tolak Uji Formil UU KPK, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Penggugat
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan gugatan UU KPK di gedung MK, Jakarta, Selasa (4/5/2021). (Foto: ANTARA/Galih Pradipta)

KBR, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati tidak puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan uji formil dan uji materiil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Asfinawati merupakan kuasa hukum dari sejumlah bekas pimpinan KPK seperti Agus Rahardjo, Laode Syarief dan lain-lain yang mengajukan gugatan uji formil Undang-undang KPK.

Dalam putusan MK, majelis menolak gugatan uji formil UU KPK yang diajukan eks pimpinan KPK, sehingga undang-undang itu tetap berlaku.

Namun, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materiil yang diajukan penggugat lain yaitu Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid dan kawan-kawan.

Ia mengapresiasi putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan uji materiil UU KPK. Namun, Asfinawati menyebut pelemahan KPK terjadi dari dalam sehingga dengan tidak adanya pengawasan, maka dikhawatirkan lembaga antirasuah itu akan hancur.

"Mengenai uji materil ini sangat akan ada hal yang baik dikabulkan. Tapi sebetulnya kalau kita lihat bahwa pimpinan KPK saat ini adalah bagian dari pelemahan KPK dari dalam. Maka tidak adanya pengawas ini, juga bisa menjadi masalah. Apalagi kalau kita dengar penyidik KPK tertentu, misal kita dengar, andaikata benar, ada 75 penyidik tidak lulus tes dan mau diberhentikan. Ini adalah skenario yang paling melengkapi membawa kehancuran KPK, bukan lagi pelemahan," ujar Asfinawati ketika dihubungi KBR, Selasa (4/5/2021).

Asfinawati kecewa dengan putusan MK yang menolak uji formil Undang-undang KPK. Menurutnya, yang diputuskam hakim MK lebih pada sebuah opini tanpa bukti yang sesuai dengan pembuktian.

"Sebetulnya sudah dituangkan sangat luar biasa oleh dissenting opinion Pak Wahiduddin Adams yang mengatakan, bahwa tenggang waktu untuk menyusun naskah akademik itu kurang dari 24 jam. Jadi kalau mendengar pertimbangan delapan hakim MK, itu sebetulnya tidak sesuai dengan pembuktian yang terjadi di pengadilan dan tidak sesuai dengan bukti-bukti yang kami serahkan," tuturnya.

Editor: Agus Luqman

  • UU KPK
  • MK
  • YLBHI
  • Uji Materi UU KPK
  • Wahiduddin Adams

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!