BERITA

Gugatan Sebagian Uji Materi UU KPK Dikabulkan MK, Begini Perubahannya

"Permohonan uji materi antara lain mengenai pasal penyadapan, kewenangan Dewan Pengawas KPK serta batas waktu penghentian penyidikan kasus oleh KPK."

Gugatan Sebagian Uji Materi UU KPK Dikabulkan MK, Begini Perubahannya
Hakim konstitusi membacakan putusan uji materi UU KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/5/2021). (Foto: ANTARA/Galih Pradipta)

KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan uji materi antara lain mengenai pasal penyadapan, kewenangan Dewan Pengawas KPK serta batas waktu penghentian penyidikan kasus oleh KPK.

Permohonan uji materi itu diajukan oleh Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid, Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil, Direktur Pusat Studi HAM UII Eko Riyadi dan Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi FH UII Ari Wibowo.

Saat membacakan putusan, Ketua MK Anwar Usman menyebut MK berpendapat pokok permohonan pengujian materiil itu beralasan menurut hukum untuk sebagian. Sementara untuk pengujian formil perkara ini, MK menolak sepenuhnya.

"Amar putusan, mengadili, dalam pengujian formil permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Dalam pengujian materiil, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (4/5/2021).

Dengan dikabulkannya sebagian permohonan uji materiil, MK melakukan revisi beberapa frasa pada pasal-pasal tersebut.

MK menyatakan Pasal 1 angka 3 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

"Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan apapun."

Lalu Pasal 12B, Pasal 37B ayat (1) huruf b, dan Pasal 47 ayat (2) UU KPK juga dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK juga menyatakan frasa 'dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengawas' dalam Pasal 12C ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'diberitahukan kepada Dewan Pengawas'.

MK meminta bunyi Pasal 12C ayat (2) UU KPK itu diubah menjadi:

"Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan diberitahukan Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Penyadapan selesai dilaksanakan."

MK juga menyatakan frasa 'tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua (2) tahun' dalam Pasal 40 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

MK meminta bunyi pasal tersebut diubah menjadi:

"Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)."

Selanjutnya MK menyatakan frasa 'harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu' dalam Pasal 40 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'diberitahukan kepada Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja'.

MK meminta bunyi pasal tersebut menjadi:

"Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberitahukan kepada Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan."

Terakhir, MK juga menyatakan frasa 'atas izin tertulis dari Dewan Pengawas' dalam Pasal 47 ayat 1 (satu) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas'.

MK meminta bunyi pasal tersebut diubah menjadi:

"Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas."

Editor: Agus Luqman

  • KPK
  • MK
  • Uji Materi UU KPK
  • UU KPK
  • korupsi
  • penyadapan
  • Dewan Pengawas KPK
  • SP3

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!