BERITA

Pemerintah Diminta Buka Hotline Ujaran Kebencian

Pemerintah Diminta Buka Hotline Ujaran Kebencian

KBR, Jakarta - Organisi pengusung toleransi dan keberagaman Wahid Foundation meminta pemerintah menyediakan sarana bagi masyarakat untuk melaporkan ceramah berisi ujaran kebencian. Sehingga pengaduan bisa segera ditindaklanjuti.

Direktur Wahid Foundation, Yenny Wahid, mengatakan selama ini ujaran kebencian hanya dilaporkan dan ditindak secara terpisah. Kata dia, pemerintah perlu menyiapkan sarana lapor seperti hotline yang memudahkan masyarakat.

"Ketika ada konten-konten negatif (di internet), penceramah-penceramah negatif, yang seperti itu, harus ada hotline atau apa sehingga bisa ditindaklanjuti," ujarnya kepada wartawan usai diskusi terorisme di Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2018) sore.

"Sekarang kan yang terjadi adanya organik saja. Misalnya beredar di WA group videonya. Terus kemudian ada yang ngomong ke menteri anu ke polisi anu baru ditindaklanjuti. Tapi itu organik sifatnya tidak sistematis," ujarnya lagi.

Peneliti Wahid Foundation Alamsyah Djafar mengatakan ujaran kebencian atau hate speech sangat penting ditindaklanjuti karena merupakan bentuk intoleransi. Penelitiannya menunjukkan, intoleransi merupakan tingkat awal dari paham ekstremis yang bisa berlanjut ke terorisme. 

"Tidak semua yang intoleran jadi teroris. Tapi hampir dipastikan semua yang teroris berasal dari intoleransi," katanya dalam diskusi.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/asia_calling/08-2016/komunitas_lgbt_indonesia_di_bawah_ancaman__/84025.html">Komunitas LGBT Indonesia di Bawah Ancaman&nbsp;</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2018/pesan_jokowi_ke_parpol_memasuki_tahun_politik/96103.html">Pesan Jokowi ke Parpol Memasuki Tahun Politik</a>&nbsp;</b><br>
    

Pada Mei 2016, Kepolisian Bekasi memediasi warga dan penceramah yang dituduh provokatif dan ekstremis. Sementara itu pada Maret 2018, Kementerian Agama kantor wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta mengidentifikasi masjid yang memberikan panggung kepada khatib atau penceramah esktrimis ada di Bantul, Yogya.

Untuk mengevaluasi konten negatif di internet, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah membentuk 4 panel ahli. Dua di antaranya untuk konten SARA dan konten terorisme. 

Sementara untuk ceramah tatap muka, pemerintah mengandalkan pasal ujaran kebencian. Pada 2015 lalu, Mabes Polri membuat surat edaran ke jajarannya di daerah terkait ujaran kebencian. Surat itu mendefinisikan ujaran kebencian sebagai  "penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, penyebaran berita bohong, dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial."

Surat tersebut menjabarkan ujaran kebencian bisa didasarkan pada suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan dan kepercayaan, ras, antar golongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, dan orientasi seksual.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/10-2017/kasus_hoaks_saracen__polisi_limpahkan_berkas_kepada_kejaksaan/92851.html">Pabrik Kabar Bohong dan Ujaran Kebencian</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2016/wahid_institute__500_ribu_orang_pernah_terlibat_radikalisme/83629.html">Wahid Institute: 500 Ribu Orang Pernah Terlibat Radikalisme</a>&nbsp;</b><br>
    



Editor: Nurika Manan

  • Wahid Foundation
  • Toleransi
  • Terorisme
  • ujaran kebencian

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!