SAGA

Sepenggal Cerita Nikah Massal Kaum Marjinal

Sepenggal Cerita Nikah Massal Kaum Marjinal

KBR, Malang -  Sebuah LSM di Malang menggelar nikah massal. Ratusan pasangan calon pengantin yang dinikahkan berasal dari kalangan miskin. Beberapa diantaranya anak di bawah umur dan kaum difabel. KBR mengikuti prosesi pernikahan.

Dua ratusan pasangan calon pengantin pagi itu padati Masjid Al Hikmah Universitas Negeri Malang, Jawa Timur. Sebagian pengantin tengah asyik menikmati sarapan. Sebagian lainnya sibuk dirias. Calon pengantin yang mengikuti acara nikah massal ini berasal dari kalangan miskin. Kebanyakan dari mereka tidak memiliki identitas diri.

Acara nikah massal digagas Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT).Ada 250 pasangan muslim dan 10 pasangan non muslim yang dinikahkan.   “ Tujuan kami adalah pemenangan hak atas anak, jadi kalau orang tuanya bisa kita selamatkan, otomastis dengan sendirinya anaknya  hak hak nya akan terlindungi, dan mereka orang tuanya dapat kesempatan perubahan hidup,” jelas ketua lembaga ini, Tedja Bawana.

JKJT ikut membantu membuatkan Kartu Tanda Penduduk  dan Kartu Keluarga untuk calon pengantin.
Karena dari kalangan tak mampu, mayoritas calon pengantin tidak memberikan maskawin dari kocek pribadi. Bantuan berasal dari tim relawan JKJT. Mahar berupa uang. Jumlahnya memang tak banyak, berkisar antara 10 ribu hingga 20 ribu rupiah. Selain mas kawin, mereka diberi bantuan pakaian nikah sampai  bingkisan berupa peralatan ibadah

Pernikahan massal juga diikuti 3 pasang calon pengantin anak dibawah umur. Sebenarnya, ada belasan anak yang ingin dinikahkan. Sebagian dari mereka korban kekerasan seksual. Namun Pengadilan Agama Kota Malang tidak mengizinkan. Alasannya menurut Ketua Panitia Nikah Massal, Eka Putri Rahayu usia anak-anak tersebut masih terlalu muda, 12 tahun. Menurut Undang-Undang Pernikahan, batas usia yang boleh menikah, untuk laki-laki umur 19 tahun, dan perempuan 16 tahun. Alasan lain identitas orang tua yang tidak jelas.    

“Ada yang namanya Pitona dan Suliha, mereka di bawah umur syarat mendapatkan surat dispensasi, akte kelahiran, ijasah, buku nikah orang tua, dan dia tidak punya sama sekali, ortunya tuna netra tidak ada buku nikah, tidaak pernah sekolah jadi ndak punya ijasah,tidak punya akte, jadi ndak bisa kami perjuangkan untuk mendapatkan surat dispensasi ,” sesal Eka.

Sebelum dinikahkan, penghulu sibuk memeriksa  satu per satu kelengkapan surat-surat dari calon pengantin. Ali Wafa, salah seorang penghulu tengah memeriksa surat dispensasi dari pengadilan agama bagi mereka yang masih dibawah umur.  “Jadi usia minimal untuk laki laki itu 19 dan untuk perempuan 16, menurut undang-undang, itu kami menunggu proses dari pengadilan agama namanya dispensasi usia, kalau pengadilan sudah mengeluarkan dispensasi maka kami bisa melaksanakan,“ terang Ali.

Pasangan dibawah umur yang menikah adalah Ajeng dan Edi. Usia Ajeng baru 16 tahun sedang pasangannya 18 tahun. Sebelumnya pasangan yang telah memiliki seorang anak ini telah nikah sirri. Karena  tidak diakui negara yang ditandai dengan buku nikah, mereka mengikuti pernikahan massal.“ Ya sudah mau nikah aja, ya soalnya belum punya buku nikah, supaya nanti untuk kelangsungan hidup anak-anak, supaya nanti enak  begitu ,” kata Ajeng sambil tersipu

Pernikahan massal kali ketiga ini juga diikuti pasangan calon pengantin difabel, Fitri dan Suryadi. “ Alhamdulillah karena keadaan saya yang seperti ini ya, kekurangan saya tuna netra dan saudara saya jauh jauh semua, jadi merasa sangat terbantu ,” kata Fitri senang.

Usai dinikahkan, ratusan pasang pengantin ini diarak keliling Kota Malang dengan bus. Klub pecinta mobil ikut meramaikan konvoi.  Inisiatif nikah massal kalangan marjinal yang digagas JKJT didukung Dinas Sosial Pemkot Malang seperti dituturkan kepala dinas, Djoko Yuwono.

“Karena masalah sosial itu tidak  bisa diselesaikan sendiri melibatkan seluruh warga itu harus, temen- teman LSM, pengusaha, masyarakat itu harus mendukung semua untuk masalah sosial,  nah untuk itu kita perlu ngomong bareng, menyusun strategi bareng, lah ini perlu kita cari solusinya karena sudut pandang sudah berbeda ,” terang Djoko.

Meski demikian Djoko menyesalkan mengapa anak-anak diusia muda  harus berumah tangga. Djoko berjanji lembaganya  akan mencari jalan keluar agar mereka tidak menikah diusia dini.

Ketua JKJT Tedja Bawana menegaskan pernikahan massal tahun ini adalah yang terakhir kalinya digelar.  Dia mendesak pemerintah memberikan fasilitas yang mudah dan murah bagi warga miskin untuk menikah.

Editor: Taufik Wijaya

  • malang
  • marjinal
  • anak
  • Toleransi
  • petatoleransi
  • petatoleransi_10Jawa Timur_biru
  • nikah masal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!