CERITA

Pulau G Disegel Nelayan!

Pulau G Disegel Nelayan!

KBR, Jakarta - Hari masih pagi ketika belasan perahu bersandar di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara. Satu-persatu nelayan datang hingga terkumpul ratusan. Dan kala matahari masih terik-teriknya, mereka bersama sejumlah LSM, mulai berlayar. Bukan ingin menangkap ikan, tapi menyegel pulau buatan di teluk Jakarta –yakni milik Agung Podomoro Land.

Gembok raksasa dari styrofoam ikut diboyong; sebagai simbol penyegelan. Diding Setyawan, salah satu nelayan bercerita, pulau G itu menghancurkan kehidupan ekonomi mereka.


"Sekarang kadang-kadang kita melaut dengan biaya 500 ribu hasilnya nggak ada. Kita bisa cuma dapat 300-200 ribu, itu pun kadang-kadang kosong. Kita bawa perbekalan kadang-kadang kita rugi," ucap Diding pada KBR, Minggu (17/4/2016).


Dulu, sebelum ada pulau buatan, mereka leluasa berlayar di lokasi itu. Tapi kini, nelayan harus ke tengah laut. Pengerukan, membuat terumbu karang rusak, pun populasi ikan ikut menurun.


KBR ikut dalam aksi tersebut. Tak sampai 20 menit, kami tiba. Tapi petugas keamanan di Pulau G langsung mencegah kehadiran kami. Situasi sempat tegang, tapi akhirnya diizinkan masuk.


Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, Riza Damanik, mengatakan penyegelan simbolis ini penting untuk penegakan hukum.


"Kalau kita tidak segera melakukan upaya penghentian kegiatan (pembangunan), kami khawatir kewibawaan negara akan rendah. Karena tidak ada penegakkan hukum. Dan yang kedua adalah kerusakan yang ada tidak tercegah, justru semakin luas," jelas Riza Damanik.


Meski DPRD DKI Jakarta telah menghentikan pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, pembangunan pulau masih berjalan. Pulau G kini sudah seluas belasan hektar, dari rencana 160 hektar. Alat berat, juga masih bertengger di sana.


Tigor Hutapea dari LBH Jakarta menyebut, gubernur Basuki Tjahaja Purnama harus mencabut izin reklamasi demi hukum. "Gubernur DKI Jakarta harus mencabut semua izin yang ada. Silakan memulai dengan prosedur yang baru, silakan memulai proses AMDAL. Sehingga tidak melanggar hak nelayan dan hak lingkungan yang ada," tuturnya.




Penyegelan oleh Nelayan


Aksi penyegelan pun dimulai. Sementara puluhan petugas keamanan pulau, hanya bisa melihat aksi tersebut. Mereka menolak memberikan keterangan.


Diding, nelayan di Muara Angke, kembali menceritakan tentang hidup mereka yang kian tersingkir dengan adanya apartemen mewah di pulau buatan itu. "Nelayan seperti saya mungkin sampai hari kiamat tidak akan kebeli ruko 3,9 miliar dengan ukuran 8 x 16 meter.  Apa mungkin saya memiliki apartemen itu? mustahil untuk nelayan tradisional. Makanya kalau ini dibangun untuk kepentingan masyarakat, masyarakat yang mana?" pungkas Diding.


Ia pun menunjukkan pada kami, kampung nelayan yang telah ia tinggali selama puluhan tahun. Kata Diding, semestinya pemerintah DKI Jakarta tak semestinya menggusur, tapi melegalkan.


"Saya tinggal di komplek nelayan Muara Angke sejak 1974, UU sudah mengatur 20 tahun tanah yang ditempati oleh masyarakat yang diakui pemerintah itu harus dibuatkan sertifikatnya. Tapi sekarang mana? Lah pulau ini sudah dipasarkan dan sudah ada sertifikatnya. Ini masuk akal nggak?" tambahnya.


Hari beranjak siang dan nelayan kembali ke kampungnya di pesisir. Nelayan perempuan, Anira, berharap pembangunan pulau buatan itu benar-benar dihentikan. "Harapannya selamanya jangan diteruskan. Kalau masih ada pengerjaan, harus demo lagi," tutupnya.




Editor: Quinawaty Pasaribu

 

  • reklamasi teluk jakarta
  • Agung Podomoro Land
  • nelayan
  • muara angke
  • segel pulau G

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!