CERITA

Petaka Tambang di Pulau Bangka

Petaka Tambang di Pulau Bangka

Nasib ribuan warga Pulau Bangka, Minahasa Utara luntang-lantung sejak perusahaan tambang asal Tiongkok menduduki tanah mereka. Pulau Bangka seluas 3000 hektar lebih itu ludes dipakai aktivitas produksi tambang biji besi. Sementara, warga tergusur dari tanah kelahirannya sendiri. 

“Nama saya John Hairani. Warga Desa Liunu, Pulau Bangka, Kabupaten Minahasa Utara. Kondisi desa itu memprihatinkan karena semua lahan sudah dikuasai oleh perusahaan sekarang. Jadi, tidak bisa lagi masuk ambil bahan makan mulai dari kelapa, pisang, ubi-ubian. Bukit-bukit juga sudah digundul oleh perusahaan pakai eksavator dan semua tepi-tepi pantai sudah ditimbun tanah.”

Lelaki berumur 41 tahun itu teringat kampung halamannya. Ia dan warga Pulau Bangka terkejut saat desa mereka dimasuki alat berat dan membabat perkebunan.

“Mulai dari 2008 ketika bupati Minahasa Utara mencoba memasukkan investasi dari tambang yang pengusaha Cina, tapi hingga sekarang seolah-olah ditutup-tutupi, belum ada sosialisasi sampai sekarang terkait pertambangan itu,” papar John.

“Perusahaan itu didukung aparat polisi, brimob. Mereka seolah-olah mau mengusir warga dari tanahnya sendiri. Jadi, ada intimidasi begitu besar dari petugas keamanan.”

Adalah PT Mikgro Metal Perdana (MMP) yang berinvestasi di Pulau Bangka. Awalnya, konsesi tanah PT MMP yang diberikan Bupati Minahasa Utara hanya 1.300 hektar. Tapi, sejak Surat Izin Usaha Pertambangan dikeluarkan bekas menteri ESDM Jero Wacik, luas wilayah bertambah lebih dari 60 persen dari luas Pulau Bangka.

“Yang dipetakan oleh PT MMP sekarang sudah 2000 hektar. Bayangkan saja tanah masyarakat tinggal sedikit saja, tinggal 1.319 hektar. Sekitaran 20 KK sudah keluar dari Pulau Bangka karena sudah mulai diusir oleh perusahaan ini, dengan alasan mereka telah dibayar.”

“Pembayarannya sudah 30 persen, dan 70 persennya nanti kemudian. Tetapi anehnya, camat sudah mengeluarkan Akte Jual Beli (AJB) tanah dengan dasar mereka supaya bisa mengambil uang di bank, jadi masyarakat tidak tahu menahu,” tambah John.

Diana Kumangsang salah satu warga di Desa Kahuku yang sudah angkat kaki dari Pulau Bangka. Ini karena tanahnya telah digerus perusahaan asal Tiongkok tersebut. Ia bahkan mengaku mendapat paksaan untuk meninggalkan tempat tinggalnya.

“Sekarang ini masyarakat ditakut-takuti oleh pemerintah, kalau tidak mau pindah dari Pulau Bangka Kahuku, tetap dipaksakan untuk pindah dari Kahuku. Sampai saya sampaikan kenapa kami harus pindah, sedangkan ini kan tanah tempat kelahiran kami. Tidak mungkin kami pindah begitu saja sampai ancam kami, mereka lempar pakai batu.”

Pada 2010 warga Pulau Bangka yang berpenduduk 2000 jiwa itu pernah berjuang memenangkan gugatan konsesi lahan di Mahkamah Agung. Tuntutannya agar bupati Minahasa Utara mencabut izin aktivitas pertambangan atas pulau-pulau kecil.

Pendamping hukum warga Pulau Bangka, Didi Koleangan menuturkan.

“Dia kan izinnya dua macam yaitu eksplorasi, setelah eksplorasi ditingkatkan menjadi operasi produksi. Nah, izin ekplorasi ini kan sudah dibatalkan tapi Menteri ESDM kadalin ini. Yang sudah dibatalin ini dia tingkatkan izinnya menjadi operasi produksi, mestinya ini kan sudah selesai.”

“Sampai Mahkamah Agung putusannya dibatalkan, tetapi tidak diindahkan oleh pemerintah malahan Menteri ESDM menerbitkan peningkatan izin yang sudah dibatalkan sama Mahkamah Agung itu, kan mestinya udah selesai sehingga sekarang warga harus repot menggugat lagi persoalan itu. Itu adalah pembangkangan hukum oleh pemerintah,” tegas Didi.

Hanya saja, putusan MA itu tidak dijalankan. Malah, pada masa kepemimpinan Jero Wacik menjadi Menteri ESDM, dikeluarkanlah izin operasi produksi biji besi pada 2013-2014.

Meski begitu perjuangan warga Pulau Bangka tak berhenti. Koordinator Jaringan Advokasi Tambang, Umbu Walang Paranggi mengatakan, saat ini warga Pulau Bangka masih menjalankan sidang gugatan ke PTUN Jakarta. Mereka menggugat Kementerian ESDM karena mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan yang sudah dibatalkan.

“Bagi kami, ketika MA sudah memutuskan bahwa gugatan warga itu dimenangkan, artinya memang pulau itu bermasalah dari segi izin, prosedur maupun kelayakan pulau itu sudah tidak layak. Bukti-bukti yang kita bawa ke sini, ya tentu saja mereka bilang ke PTUN bahwa mereka belum ada aktivitas eksploitasi hari ini. Kemarin sidang lapangan hakim lihat sendiri ternyata sudah melakukan eksploitasi di lapangan, membangun berbagai macam infrastruktur di lapangan dan juga sudah membongkar pulau itu,”

Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 mengatur perlindungan pulau-pulau kecil agar jauh dari aktivitas ekploitasi pertambangan maupun ancaman lain yang dapat merusak pulau kecil.

Tapi Juru Bicara Kementerian ESDM, Saleh Abdurrahman mengklaim pemerintah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan bagi perusahaan sudah melalui proses Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Kita memberikan izin itu kan dengan pertimbangan. Konsideran pemberian izin itu kan ada dasar-dasar hukumnya yang mengacu ke undang-undang. Enggak sembarangan izin itu dikeluarkan, ada analisis lingkungannya, ada dampak ekonominya. Itu semua sudah diteliti di AMDAL. Yang mereka gugat itu izin yang sudah kadaluarsa kalau enggak salah. Jadi, gini masa eksplorasi itu kadang-kadang sudah habis kemudian dengan sendirinya dia akan habis.”

Tuntutan warga Pulau Bangka hanyalah satu yakni, pemerintah taat atas putusan MA. Mereka tidak meminta ganti rugi, cukup mencabut izin tambang PT Mikgro Metal Perdana agar mereka bisa tetap tinggal di tanah kelahirannya.

“Kami warga masyarakat kecil di Pulau Bangka mengharapkan supaya semua yang berkompeten dalam hukum negara ini kiranya secara adil dan bijaksana dapat melaksanakan putusan ini untuk kami warga desa Bangka. Kami masyarakat kecil hanya butuh kepastian, butuh keadilan,” tegas John Hairani.

Editor: Antonius Eko

 

  • perusahaan tambang
  • pulau bangka
  • kerusakan lingkungan

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Heri Setiawan9 years ago

    saya berasal dari Talaud dan sudah hampir 10 tahun menjabat posisi sebagai Kepala Teknik Tambang di perusahaan Tambang Batubara yang ada di Kutai Kartanegara, menyikapi hal ini saya kiraudah pemerintah harus jelas dulu mulai dari pemberian Skip sampai munculnya Amdal nah dalam proses Am-dal atau Ka-Amdal sendiri, kita tahu bersama kalau penambangan disuatu wilayah bisa jalan dengan persetujuan dan tandatangan masyarakat setempat beserta tokoh masyarakat yang ada,,yang jadi pertanyaan kenapa sampai Amdal sudah disetujui tapi saat proses kok masyarakat demo,,saya kira saudara saleh abdurahman yang esdm itu hanya menerima laporan diatas kertas aja tanpa cek dan ricek proses amdal / Ka-amdalnya seperti apa,,saya yakin ada oknum oknum masyarakat dan tokoh masyarakat yang terlibat,,kalau mengikuti historynya ini sudah merupakan pelanggaran terhadap SOP amdal sendiri,,nah ada apa zaman jero wacik itu,,,makanya wajar dia diusut oleh KPK terkait pelanggarannya.to be countinus