SAGA

[SAGA] Dihukum Mati, Santa: Mereka Menyalahgunakan Kepercayaan Saya!

"Selama proses introgasi pula, ia tak didampingi pengacara dan disiksa; ditendang dan dipukuli. Di situ, dia dipaksa mengaku sebagai pemilik barang haram itu."

[SAGA] Dihukum Mati, Santa: Mereka Menyalahgunakan Kepercayaan Saya!
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara menunjukan barang bukti sabu-sabu yang disita dari pemiliknya berinisial AN, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (30/3). Foto: ANTARA

KBR, Jakarta - Di penjara Salemba, Jakarta Pusat, seorang napi pria menumpahkan kekesalan dan kekecewaannya. Berkali, ia mengatakan “mereka menyalahgunakan kepercayaan saya!”. Mereka yang dimaksud si napi bernama Santa ini, adalah empat warga Tiongkok; Tan Weiming alias Aming, Chen Shoyan alias Xiao Yan Zi, Shi Jiayi alias Jia Bo, dan Qui Junjie alias Junji.

Karena mereka lah, dia divonis mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas sangkaan mengedarkan narkoba seberat 20 kilogram. Putusan itu sendiri dikeluarkan 7 Maret lalu –dengan sangat cepat dan terburu-buru.


KBR menemui Santa di penjara bersama tim pengacara dan keluarganya. Hari itu, pria yang biasa disapa Aliang ini, mengenakan celana panjang hitam dan kaos berkerah warna abu-abu.


Karena di penjara, maka tak diperbolehkan merekam. Berbekal kertas, pulpen, Jurnalis KBR mencatat pengakuannya. Sementara, istri dan adiknya menolak diwawancara. Dia lalu bercerita awal mula mengenal rekan baru bisnisnya asal Tiongkok itu.


Semua dimulai pada April 2016. Santa yang kala itu menjadi sopir taksi tidak resmi, mendapat pesanan menjemput ke-empatnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Di situ, ia kemudian diajak kerjasama mendistribusikan mainan anak-anak yang diimpor dari Negeri Tirai Bambu.


Rekan bisnis barunya itu juga menyuruh Santa menyewa gudang di Dadap, Tangerang, untuk menyimpan mainan-mainan tersebut. Santa pun kembali jadi tumbal, sebab status mereka yang ‘asing’, sudah pasti tak dipercaya pemilik gudang. Jadi gudang itu disewa atas namanya.


Selama bekerjasama, Santa mengaku dua kali mendapat kiriman barang. Pertama, delapan kardus berisi mainan yang diambil dari hotel tempat ke-empat warga Tiongkok itu menginap. Kedua, mesin press atau molding yang dikirim lewat jasa layanan ekspedisi. Dua barang itu, lantas ia periksa dengan teliti. Hasilnya? Tak ada yang mencurigakan.


Hingga pada 3 Juni 2016, tiba-tiba Santa ditelepon salah satu rekan bisnisnya Jia Bo, untuk segera datang ke gudang. Tapi, begitu sampai, 12 polisi dari Polda Metro Jaya langsung menangkapnya atas tuduhan memiliki 20 kilogram sabu. Malamnya, empat warga Tiongkok itu juga bernasib sama.


Pasca penangkapan, Santa tak dibolehkan menghubungi keluarganya. Tiga telepon genggamnya disita. Dia lalu ditahan di Polda Metro Jaya. Selama proses introgasi pula, ia tak didampingi pengacara dan disiksa; ditendang dan dipukuli. Di situ, dia dipaksa mengaku sebagai pemilik barang haram itu.


Bahkan, ada satu polisi yang menawarkan pembebasan padanya, asal mau membayar Rp1 miliar.


Selang dua hari, Santa dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang isinya mengakui sebagai pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.


Kuasa hukum Santa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Muhammad Afif, menyebut banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kliennya. Sebab, tak ada barang bukti narkoba yang ditemukan di gudang.


“Barang (narkoba-red) itu kan disimpan di deposit box. Empat warga Tiongkok ini tidak mau mengakui. Mereka saling lempar, akhirnya polisi menyuruh manajer hotel untuk membukanya. Setelah dibuka di dalamnya ada narkotika. Cuma itu seolah-olah dibikin keterkaitan dengan Santa. Polisi menemukan surat perjanjian sewa menyewa (gudang-red) di hotel. Kenapa gudang itu atas nama Santa karena empat orang ini punya keterbatasan dalam segi bahasa dan identitas,” kata Afif.


Selain barang bukti yang janggal, tidak ada satupun terdakwa yang menyatakan Santa terlibat. Para saksi terang mengatakan, Santa hanya mengantar-jemput dan menjadi penerjemah.


“Tidak ada satupun yang menyatakan bahwa Santa ini terlibat dalam peredaran narkotika. Saya menanyakan kepada saksi, ‘kamu sering tidak bertemu dengan Santa?’ Dijawab ‘nggak’. Hanya ada satu saksi, saya lupa namanya, itu hanya meminta diantar untuk membeli kebutuhan sehari-hari seperti odol, sabun, dan makanan,” sambung Afif.


Bahkan, kata Afif, ada saksi yang meringankan yakni teknisi pembongkar mesin press atau molding. Tapi, lagi-lagi, dimentahkan di persidangan.


Kejanggalan lainnya, jelang vonis. Pasalnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dibacakan pada hari yang sama dengan pembacaan tuntutan. Malah yang membuat pengacara dan kliennya kaget, mereka hanya diberi waktu 30 menit untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi.


Usai pembacaan pembelaan, disela dengan shalat Jumat. Dan hakim langsung menjatuhkan vonis mati. Sementara empat warga Tiongkok itu dijatuhkan hukuman seumur hidup.


Karena itulah majelis hakim yang diketuai Henry Hengki Suatan dengan anggota Zuhardi dan Betman Simarmata dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) pada 7 Maret 2017.


“Kita sudah minta tujuh hari tapi dengan kewenangannya hakim sebagai pemimpin sidang, sidang ditunda selama 30 menit. Kedua surat keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tentang perilaku hakim tanggal 8 April 2009. Makanya kita melaporkan ke KY,” tambahnya.


LBH Masyarakat juga melaporkan Jaksa Penuntut Umum ke Komisi Kejaksaan. Afif mengatakan, jaksa diduga sengaja menghilangkan barang bukti; yakni ponsel milik Santa.


“Penetapan pengadilan untuk menyita ada handphone Sony. Di dalam surat dakwaan tidak ada handphone Sony. Di dalam surat penuntutan juga tidak ada handphone Sony dalam bukti yang disita,” papar Afif.


Sementara itu, juru bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi, mengatakan, pelaporan hakim yang memvonis mati Santa masih dalam verifikasi. Namun ia enggan mengomentari proses peradilan kasus itu sebelum ada putusan KY dengan dalih, itu merupakan subtansi pelaporan.


“Kalau melihat proses dari sisi waktu lebih pada tahap verifikasi. Nanti setelah verifikasi kemudian dibentuk tim penanganan lanjutan. Nah tim ini yang akan memeriksa pelapor, saksi, dan berkas. Kalau tim penanganan lanjutan mengatakan laporan ini mempunya saksi dan bukti yang nanti dilanjutkan oleh majelis panel. Panel ini yang menentukan sebuah laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak,” jelas Farid.






Editor: Quinawaty

 

  • santa
  • hukuman mati
  • kasus narkoba
  • empat warga tiongkok

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!