CERITA

Adu Bayaran Izin Notaris

Notaris (ilustrasi)

Ruangan tertutup lantai enam Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM menjadi salah satu tempat pengurusan izin profesi notaris. Berbeda dengan ruang lain, tempat ini dijaga lebih ketat. Ada aroma keganjilan di ruang tersebut.


Salah satu notaris lulusan Magister Notariat Universitas Indonesia,  Fajar mengalami keganjilan tersebut saat mengurus izin notaris dirinya. Baginya, keganjilan terasa mulai dari lantai bawah hingga lantai enam yang menjadi ruangan pengurusan izin notaris. Keganjilan menguat saat Fajar menemukan meja registrasi yang sekaligus berfungsi meja jaga sekuriti.


Lama menunggu, izin praktik notaris Fajar akhirnya ditolak. Alasannya, sertifikat kenotariatan Fajar diterbitkan oleh Organisasi Notaris yang tak diakui Kementerian Hukum dan HAM. Fajar mengakui mendapatkan pengesahan sertifikat kode etik dari Ikatan Notaris Indonesia ( INI) kubu Sri Rachma Chandrawati. Alasan lain, formasi jabatan notaris di daerah  Karawang  dan Tangerang yang Fajar pilih sudah penuh terisi.


Sri  Rachma Chandrawati adalah ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Ketua Umum INI versi Kongres Jakarta ke 21 di Balai Sudirman tahun 2012 lalu. Pemerintah hanya mengakui kepengurusan INI versi Andi Andrian yang dipilih berdasarkan Munas Luar Biasa di Bali pada tahun 2013 lalu.


Fajar mengakui langkahnya menjadi notaris dipersulit dengan berbagai aturan dan pungli. Malah, kata Fajar, korupsi yang sistematis dan struktural itu di notaris. Perputaran uangnya lebih luar biasa.


“Kecil tapi luar biasa. Coba anda bayangkan jumlah notaris 3.000 – 5,000 orang se Indonesia. Per harinya berapa orang yang mutasi, perpindahan wilayah,” akunya.


Kejadian serupa juga dialami Toha Hanafi, calon notaris di kota Bekasi, Jawa Barat. Izin profesi notarisnya terkatung katung lantaran ia harus membayar uang hingga ratusan juta rupiah.


“Kalau kemarin di Bekasi lu mau bayar Rp 200 juta itu termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). PNBP Bekasi itu Rp 25 juta berarti uang silumannya itu Rp 175 juta," akunya.


Pengalaman Toha bahkan mengantarkan keberaniannya menggugat Undang Undang Nomor 2/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30/2004 tentang Jabatan Notaris ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan Toha tak dikabulkan Mahkamah.


Daftar Online Notaris Masih Setengah Hati


Pertengahan September 2014 lalu, dugaan suap dan permainan dalam pengurusan izin praktik notaris terungkap. Dua pejabat eselon II dan III Kementerian Hukum dan terindikasi menerima fulus lebih dari Rp 500 juta dari proses perizinan. Mereka adalah Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nur Ali dan Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Lilik Sri Hariyanto.


Di bawah kepemimpinan Amir Syamsuddin, lembaga itu mengubah tata cara pendaftaran izin dan pengajuan pindah notaris melalui sistem online. Sistem online tidak serta merta menghapus praktek suap di kementerian tersebut.


Fajar mengatakan, permainan itu dimulai dari titik terendah, mulai dari penentuan formasi hingga penyerahan persyaratan ke Kementerian Hukum dan HAM.  Meski pun online berkas-berkas harus disiapkan dulu semua.


“S1-S2, kalau S1-nya di Papua, itu harus dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM, padahal daftarnya online. Setelah daftar online kita biasanya menunggu 14 hari sampai satu bulan untuk serahkan berkas, permainan itu saat kita serahkan berkas," jelas Fajar.


Malah, menurut Toha, dugaan transaksi makin kian tak terkontrol. “Dugaannya mengarah ke sana, formasi jabatan itu adalah wewenang yang bisa disalahgunakan, bisa terjadi suap menyuap,” jelas Toha.


Praktik suap dan pungli diduga terjadi saat proses pengajuan izin sebagai notaris baru dan izin mutasi atau pindah wilayah. Daerah yang paling banyak diburu adalah Jakarta, Bekasi, Surabaya, Makasar dan Bandung. Pertaruhan siapa berani bayar mahal lantas menjadi cara “lazim” agar izin praktek di lahan tersebut bukan lagi impian.


Nilai pungli pun bervariasi. Untuk izin praktek di Jakarta misalnya calon notaris harus mengeluarkan kocek Rp 200 hingga Rp 300 juta. Sedangkan pengurusan mutasi bisa jauh lebih besar, di kisaran Rp 1 miliar untuk wilayah Jakarta Selatan. Padahal biaya sah berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 sebesar Rp 125 juta untuk wilayah A (Jakarta).


Modus Suap Izin Notaris


Data yang sampai ke tangan kejaksaan Agung menyebutkan, kasus suap pengurusan izin profesi notaris yang melibatkan pejabat di Kementerian Hukum dan HAM sudah beberapa kali terjadi. Bahkan, melibatkan banyak tangan.


Kepala Sub Direktorat Penyidikan (Kasubdit) pada Tindak Pidana Khusus, Sardjono Turin mengatakan, rantai suap perizinan notaris terjadi mulai dari calo, pejabat administrasi hingga ke tingkat pejabat eselon dua.


“ Saat pengledahan di rumah tersangka (Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nur Ali dan Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Lilik Sri Hariyanto-red) uangnya kurang lebih Rp 125 juta berikut satu buah HP BlackBerry dan SIM Card dan dokumen. Uang disita dari rumah keduanya, tersangka bekerja secara berjenjang dari atasan ke bawahan, kemudian ada bagian pihak luar untuk melakukan negosiasi dengan para notaris ini,” jelasnya.


Sarjono mengatakan, dari pengakuan notaris yang dirahasiakan identitasnya serta pemeriksaan dokumen-dokumen, kedua orang itu, Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nur Ali dan Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Lilik Sri Hariyanto diduga sering melakukan  pungli dan gratifikasi. Bahkan notaris yang menyerahkan uang ke tersangka melalui calo sudah bukan rahasia lagi.


“Karena barang bukti pada saat ini, ini pasti sudah berulang kali, kali ini nahas tertangkap dan dilaporkan ke KPK. Kita lihat hasil pengembangan sementara rata-rata notaris itu kan banyak sekali,” ungkap Sardjono.


Kepada tim penyidik, sejumlah saksi mengaku notaris terpaksa menyuap. Alasannya ingin mendapatkan posisi jabatan notaris di kota besar. Masih menurut saksi, ancaman pencabutan izin dan dipindahkan ke kota kecil juga menjadi argumen praktik suap.


Sementara itu, Direktur Perdata Kementerian Hukum dan HAM Kadari Agus Rahardjo menampik masih ada permainan dalam proses perizinan pengangkatan dan penempatan notaris. Sistem manual yang diubah ke online diklaim mempersempit ruang gerak pertemuan calon notaris dengan pegawai di Kementerian Hukum dan HAM.


“Itu dulu waktu belum AHU online, itu dulu memang begitu. Sekarang sudah tidak ada. Prinsip AHU online menghindarkan tatap muka semuanya paperless, tidak ada pungli, pungli dan korupsi tidak ada. Tidak keluhan,” tegasnya.


Kadari menambahkan, sistem formasi jabatan notaris online diberlakukan sebagai transparansi juga pemerataan. Sistem ini memberikan pilihan bagi calon notaris untuk memilih lokasi sesuai kemauan. “Silakan pilih, mau akses sendiri boleh tidak perlu datang ke sini. Dia langsung ajukan permohonan di situ baru setelah oke, fisiknya datang. Kita harus mengecek, harus ada dokumen fisik, benar tidak ini sudah lulus, atau masih kuliah," jelasnya.


Namun, pembenahan tidak cukup sampai disitu. Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 yang mengatur soal formasi jabatan turut dianggap menyumbang terjadinya praktek kongkalikong. Karena UU tersebut mengatur pembagian wilayah bagi notaris muda yang kebanyakan tak berhak berada di kota besar kelas A seperti Jakarta, Bogor, Medan, Bandung, Makassar dan Surabaya.


Demi mematuhi aturan UU, notaris muda pun lantas mendirikan kantor bodong di daerah. Ini dilakukan agar memenuhi prasyarat perhitungan masa kerja jabatan yang dicatat oleh Kantor Wilayah Hukum dan HAM daerah. Fajar menjelaskan,“Lihat plang di daerah hanya buka plang notaris, tetapi tidak dikerjakan praktek notarisnya. Mereka kan hanya harus di luar daerah tiga tahun, pasang plang saja sewa rumah di daerah. Laporan ke pengadilan setempat atau Kanwil Hukum. Tidak ada yang dikerjain, hanya menunggu tiga tahun. Pemerintah sudah tahu sangat jelas, banyak kantor bodong di luar Jakarta itu,” ungkap Fajar.


Petinggi pengurus Ikatan Notaris Indonesia kubu Adrian yang diakui pemerintah, Syafran Sofyan menuding peran sentral perkara suap dan pungli perizinan notaris ada di Universitas yang membidani sarjana notaris.


“Banyak calon notaris ini lulusan notariat. Pasti informasi ini ada kaitan dengan orang-orang atau oknum di Program Studi (Prodi)  yang berkomunikasi dengan orang di Kemenhukam.  Jaringan-jaringan inilah yang mereka buat untuk menjadi notaris dengan cepat," jelasnya. Meski begitu, Syafran tak menampik jika praktik suap dan pungli perizinan notaris tak mudah dibasmi. 

  • notaris

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!