SAGA

Aku Sudah Dibeli Majikan...

"Yuliana Lewier (17) salah satu korban yang berhasil keluar dari rumah sang majikan. Karena tak digaji tiga bulan gadis asal Dobu, Ambon, Maluku ini memilih kabur"

Rafik Maeilana

Aku Sudah Dibeli Majikan...
PRT, Bogor, Perdagangan Manusia, Penyekapan, Mutiara Situmorang

KBR68H -  Kepolisian Bogor masih menyelidiki dugaan kasus kekerasan dan perdagangan orang yang melibatkan istri seorang perwira tinggi polisi. Mutiara Situmorang yang terancam hukuman 15 tahun penjara dituding memperlakukan belasan pekerja rumah tangganya dengan tidak manusiawi.
 
Tujuh belas pekerja rumah tangga (PRT) di Bogor Jawa Barat tertunduk lesu saat dievakuasi ke Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC) Cipayung, Jakarta Timur. Beberapa diantaranya  masih di bawah umur. Mereka diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan majikannya sendiri Mutiara Situmorang  istri  pensiunan perwira polisi Brigadir Jendral (Brigjen) Mangisi Situmorang.

Yuliana Lewier (17) salah satu korban yang berhasil keluar dari rumah sang majikan. Karena tak digaji tiga bulan gadis asal Dobu, Ambon, Maluku ini  memilih kabur.  “Aku di sana nggak dibayar, nggak betah. Sudah ke abangku minta jemput aku. (Di sana mengalami apa?) Di sana aku seringnya disiksa terus, dipukul, dicakar,” katanya lirih.

Yuli yang dijanjikan gaji sebesar Rp 900 ribu sebulan ini mengaku  bisa bekerja di rumah tersebut setelah ditawari orang asing yang ditemuinya di salah satu terminal Jakarta.    “Di Terminal Pulo Gadung ada dua ibu yang tidak dikenal, mereka nyamperin aku dan menawarkan pekerjaan. Saya jawab ia mau kerja. Kata mereka aku mau kerja di toko, tapi bukan ke toko aku malah di bawa ke rumah Mutiara Situmorang,” ujarnya.
 
Dia menambahkan, “Kata majikan itu aku sudah dibeli jadi gak  perlu tanya-tanya soal itu (upah-red) lagi,” jelasnya.

Beberapa rekan Yuli yang ikut jadi korban  berasal dari Jawa, NTT, Jawa Barat dan Sumatera Utara . Kekerasan pun  kerap mereka alami.  Salah satunya Hesti. Perempuan beranak dua asal Ponorogo , Jawa Timur ini  mengaku  pernah disiram air panas oleh sang majikan.

Beberapa bekas lukanya pun masih terlihat di bagian tubuh. Bagian bawah tubuhnya juga pernah ditelanjangi  dan dipaksa  tidur tanpa menggunakan celana.  Keluarga Mangisi menyangkal  melakukan kekerasan terhadap para pekerjanya, seperti ditegaskan juru bicaranya Victor W Nadapdap, “Dengan tegas kita katakan, penganiayaan, penyekapan tidak pernah terjadi terhadap Yuli. Tetapi adalah hak Yuli untuk melaporkan tindakan tersebut kepada kepolisian Bogor. ”

Kasus ini masih diselidiki Kepolisian Bogor Kota dan  Mabes Polri.  Polisi telah menetapkan  Mutiara  Situmorang  sebagai tersangka  kasus kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang . Sementara suaminya  Mangisi Situmorang  masih ditetapkan sebagai saksi.

Jika terbukti  terlibat tindak pidana perdagangan orang, Mutiara terancam hukuman 15 tahun penjara.
LBH Keadilan Bogor Raya  yang ikut mengadvokasi dan memantau kasus ini mendesak   aparat bekerja profesional. Direktur  LBH Keadilan Bogor Raya, Sugeng Teguh Santoso  meminta polisi menempatkan belasan pekerja rumah tangga yang diperiksa sebagai korban.  “Tentang 13 orang yang dievakuasi itu, itu tidak diposisikan sebagai saksi saja, tetapi sebagai diposisikan sebagai korban. Karena berdasarkan keterangan dari Yuli juga, ketigabelas orang itu mendapatkan perlakuan yang sama,” jelasnya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)  yang turut memantau kasus ini memberikan jaminan keamanan bagi Yuliana dan korban lainnya. LPSK  melalui komisionernya Edwin Partogi menilai belasan PRT tersebut sebagai  korban.

Salah satu korban Hesti  yang masih trauma,  kini mulai bernafas lega setelah berhasil dibebaskan dari rumah majikannya Mutiara dan Mangisi Situmorang. Ia berharap keadilan bisa ditegakan dan hak mereka seperti gaji yang belum dibayar segera diberikan.   

Editor: Taufik Wijaya

  • PRT
  • Bogor
  • Perdagangan Manusia
  • Penyekapan
  • Mutiara Situmorang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!