Rusunawa Adiarsa, Karawang, Jawa Barat. Foto: Ade Irmansyah/KBR.

SAGA

Petani Telukjambe Merana di Rusun Adiarsa

Jumat 24 Feb 2017, 11.19 WIB

KBR, Jakarta - “Kemarin kami sempat dua sampai tiga hari hanya makan singkong. Anak-anak sampai nangis semua. Sedih lah pokoknya, tapi mau bagaimana lagi rumah kami sudah hancur, lahan kami dipagari sehingga kami tidak bisa masuk. Itu masih untung, karena masih ada yang kirim daun singkong sekarung dua karung. Kami di sini sejak saat itu juga tidak pernah mandi pakai sabun,” ucap Budiono –salah satu petani di Telukjambe Barat, Karawang.

Ditemui di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Adiarsa, ia menceritakan hari-harinya yang kian merana. Sebab di gedung tua berlantai lima itu, ia bersama istri dan empat anaknya hanya bisa makan singkong rebus. Itu pun, hanya satu kali sehari lantaran persediaan singkong yang diberi sanak saudaranya kian menipis. Dia pun masih ingat, terakhir kali bantuan pangan dari Pemkab Karawang, datang akhir tahun lalu. 

Pria berusia 42 tahun ini, juga tak bisa lagi bertani setelah lahannya di Desa Wanajaya, diambil paksa PT Pertiwi Lestari. Maka, Budiono kini kerja serabutan sebagai kuli harian. “Ya mau kerja apa mas, kalau di sini kan repot mau kemana-mana. Ya mungkin yang punya kenalan bisa menjadi kuli bangunan sehari Rp50 ribu sampai Rp60 ribu, tetapi hanya satu atau dua orang. Nah ini sampai kapan kita seperti ini, padahal aslinya kami ini kan petani,” sambungnya. 

Begitu pula dengan Mad Suhadi. Pria berusia 49 tahun ini terpaksa meninggalkan istri dan tiga anaknya selama empat hari di Rusunawa Adiarsa. Di lokasi dulu ia bertani –Desa Wanajaya, Suhadi mencari kayu untuk dibuat arang. Empat hari membuat arang kayu, hasilnya 10 karung. Tapi tetap saja, hasil menjual arang kayu tak cukup memenuhi kebutuhan keluarganya. Belum kalau ada yang sakit. 

“Kemarin pas saya di sana ada yang mengabari ke saya kalau anak dan istri saya sakit, saya langsung pulang. Lumayan kemarin dapat 10 karung. (Dijual kemana?) Itu sudah ada yang menampung di sana. (Berapa harganya?) Kalau pengepul langsung ambil di sana itu bisa mencapai Rp13 ribu perkarung,” kata Mad Suhadi.  

Kondisi agak baik, dialami Qomari sekeluarga. Sebelum konflik dengan preman PT Pertiwi Lestari terjadi Oktober tahun lalu –yang kemudian memaksa mereka terusir dan terdampar di Rusunawa Adiarsa, Qomar masih punya persediaan gabah hasil panen terakhirnya. Gabah itu lantas ia jual dan uangnya dijadikan modal usaha berdagang kopi keliling dengan sepeda.  

red

Total ada 180-an lebih warga petani Telukjambe yang tinggal di Rusunawa Adiarsa –80 di antaranya anak-anak dan terancam putus sekolah karena tak ada biaya. Sejak mereka pindah ke sana pada 12 November 2016, petani dijanjikan kebutuhan sehari-hari bakal ditanggung Pemkab Karawang. Mulai dari makan, air bersih, hingga pendidikan. Tapi pada 28 Desember 2016, semuanya terhenti dengan alasan persoalan administrasi. 

Rusunawa Adiarsa yang dimilik Pemkab Karawang sempat mangkrak selama 12 tahun. Padahal dulu, niatnya dibangun untuk membantu masyarakat Karawang yang kurang mampu, sehingga memiliki tempat tinggal. Tapi, nyatanya tak ada satu pun warga yang tertarik tinggal di sana. Ada isu rumah susun itu menyeramkan lantaran berdiri di atas lahan bekas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang. Saking derasnya isu itu, Rusunawa Adiarsa pernah dijadikan lokasi syuting Uji Nyali. 

Sementara itu, Pemkab Karawang menyalahkan warga atas putusnya bantuan pangan. Asisten Daerah Satu Kabupaten Karawang, Samsuri, mengatakan warga menolak menandatangani pencairan uang bantuan sosial –yang secara teknis, harus diajukan terlebih dahulu. "Ternyata ada sebagian kecil orang yang kurang paham, sudah dijelaskan juga tidak paham. Tidak mau tandatangan, sampai dengan akhir tahun, otomatis kan tidak bisa kita cairkan. Sementara dana sebelumnya itu harus dikembalikan. Di awal tahun baru mau tanda tangan mereka, tetapi proses anggaran belum berjalan, jadi agak terlambat. Akhirnya dana tersebut baru bisa dicairkan di pekan ketiga Januari kalau tidak salah," jelas Samsuri.

Samsuri menambahkan, sesuai perjanjian maka sejak 14 Februari lalu, tugas Pemkab Karawang menanggung kebutuhan warga sudah berakhir. Selanjutnya, warga diminta meninggalkan rusun. "Kalau mereka meminta, mungkin sementara masih bisa menempati rusun. (Kalau tidak?) Ya mereka kan punya sanak saudara, mungkin mereka mau menerima, kita akan tawarkan. (Soal keinginan mereka untuk kembali gimana?) Ya yang punya wilayahnya menutup gimana. Kan sudah ada yang punya." 

Pendamping petani Telukjambe Barat, Ahmad Rifai, menyatakan keengganan warga menandatangani pancairan bantuan itu lantaran trauma. Pasalnya, warga pernah ditipu karena membubuhkan tandatangan –dan akibatnya mereka terusir dari tanahnya. Kini, Serikat Tani Nasional tengah mengupayakan perpanjangan izin tinggal di Rusunawa Adiarsa. 

"Kemudian terkait sampai batas akhir tanggal 13 Februari kemarin, kita ini sedang proses permohonan lanjutan petani untuk tinggal di Rusun kepada Pemda Karawang. Tinggal kita tunggu keputusan Pemda Karawang itu seperti apa, mengingat ada kesepakatan kita dalam waktu dekat ini akan ada keputusan konkrit dari pemerintah pusat dan daerah soal penyelesaian masalah ini," ungkap Ahmad Rifai.  

Kembali ke Budiono. Ia dan petani Telukjambe Barat tak banyak berharap. Mereka hanya minta agar dikembalikan ke desa mereka. Toh nyatanya Pemkab tak mampu menanggung hidup mereka. Dengan begitu, petani tak perlu lagi ‘menyusahkan’ Pemkab Karawang.  

Anak petani Telukjambe Barat, Karawang, mengantre mandi di Rusunawa Adiarsa. Foto: Ade Irmansyah/KBR.

red

Jaiman sekeluarga, bersedia menyingkir, asal menantunya dibebaskan dan mendapat ganti rugi yang setimpal. Sementara itu, PT Pertiwi Lestari melalui juru bicaranya, Maryadi, menyanggah adanya intimidasi dan pengusiran pada warga setempat. Perusahaan, kata dia, memberikan uang tali kasih sebesar Rp30 juta dan juga rumah semi permanen sebagai pengganti di Desa Wanajaya. Namun dia mengakui, lokasinya jauh. 

“Kita kasih uang ganti rugi per rumah Rp30 juta. Kalau mau diantar dan rumah dibongkar kita sediakan jasa bongkar dan jasa antar. Kalau mau rumah relokasi juga kita kasih. Kita persilakan warga kalau malam mau masuk lihat ternaknya atau rumahnya,” ujar Maryadi. 

PT Pertiwi Lestari juga, ia klaim berhak atas lahan seluas 791 hektar tersebut –yang mana Desa Wanajaya, Margamulya dan Margakaya, masuk di dalamnya. Bukti kepemilikan itu, berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diperoleh sejak tahun 1998. Lahan itu, kata Maryadi, nantinya diperuntukkan untuk kawasan industri. Dia mengklaim 43 persen di tiga desa sudah menerima uang tali kasih tersebut. “Untuk uang kerohiman masih jalan, saya sarankan masyarakat yang ingin keluar dengan cara baik ikut cara kami atau bisa menempati tempat yang sudah kami siapkan,” ucapnya. 

Tapi Sekretaris Jenderal Serikat Petani Karawang (SEPETAK), Engkos Koswara, membantah klaim perusahaan. Petani yang menerima uang itu, adalah mereka yang dibina perusahaan, bukan yang termasuk dalam SEPETAK.  

Bendera Serikat Tani Telukjambe menggantung di beranda Rusunawa Adiarsa. Foto: Ade Irmansyah/KBR.

Menteri Siti Nurbaya berencana meredistribusikan lahan yang telah dikembalikan oleh perusahaan itu kepada warga Telukjambe Barat yang saat ini terusir dari kampungnya. Menurut Me

nteri Siti Nurbaya, distribusi lahan itu selaras dengan program reforma agraria yang dicanangkan Presiden Jokowi. Menurut Siti, selain PT Pertiwi Lestari, ada 10 perusahaan lain yang turut mengkapling hutan negara. "Seluruhnya kawasan hutan di kapling-kapling oleh 11 perusahaan itu ada 7 ribu hektar," tuturnya.

Namun begitu, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil menyatakan konflik lahan di Telukjambe, Karawang, sangat rumit. Kata dia, banyak pihak yang mengklaim lahan di kawasan tersebut dengan argumentasi masing-masing. Menurut Sofyan, sampai saat ini kementeriannya masih berupaya mengurai permasalahan dan mencari solusi. Upaya ini juga difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi ini model tipikal kasus konflik tahan seperti itu, jadi klaim di atas klaim di atas klaim. Kementerian Kehutanan atau Perhutani mengklaim itu kawasan hutan. BPN mengatakan bukan. Kemudian ada Legiun Veteran Republik Indonesia juga mengklaim bagian dari situ, ada kemudian masyarakat petani Telukjambe, lalu Pertiwi Lestari. Kita harus uraikan ini seperti menguraikan benang kusut. Kalau ditanya kapan bisa kita selesaikan, perlu waktu," kata Sofyan Djalil di kompleks Istana, Selasa (21/2/2017).

Sementara itu, kuasa hukum PT Pertiwi Lestari, Yudistira, mempersilakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melayangkan gugatan atas status tanah kliennya. KLHK sebelumnya meminta perusahaan tersebut mengembalikan sekitar 400 hektar lahan yang selama ini dikuasainya kepada negara lantaran terbukti melakukan pelanggaran karena melakukan perambahan di kawasan hutan negara.

Menurut Yudistira, PT Pertiwi Lestari saat ini menggarap lahan sesuai dengan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimilikinya. "Apa yang kami lakukan di lapangan adalah berdasarkan batasan yang ada di sertifikat. Kalau Kementerian merasa itu ada tanah negara, diklaim oleh pihak kehutanan, hendaknya melayangkan gugatan kepada pihak kami. Nanti kan ada pembuktian," ucapnya. 

red

Yudistira menambahkan, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 791 hektar yang diterbitkan Kantor Pertanahan Karawang tahun 1998, yakni sertifikat HGB Nomor 5/Margamulya, sertifikat HGB Nomor 11/Wanajaya dan sertifikat HGB Nomor 30/Wanajaya. HGB itu akan habis 2028 mendatang. "Kalau mereka keberatan, harusnya dari 1998 terhadap terbitnya sertifikat," ujarnya.

Justru, kata Yudistira, di lahan HGB milik kliennya banyak yang menyalahgunakan. Ada banyak oknum yang mengaku petani memperjualbelikan tanah di sana. Padahal, perusahaan hanya memberikan izin garapan kepada petani. "Yang kami sayangkan seolah-olah ada pihak tertentu yang memanfaatkan isu ini. Karena di areal itu diperjualbelikan kepada pihak lain. Buktinya di sana ada bangunan yang mereka menyatakan itu dapat garapan dari oknum kehutanan," jelasnya.

Dia pun mengklaim PT Pertiwi Lestari sudah menunaikan kewajibannya dengan memberikan uang kerohiman kepada petani yang memang dahulu dizinkan melakukan garapan. Termasuk akomodasi kepindahan mereka. 

	<td>Ade Irmansyah, Yudi Rachman, Eli Kamilah, Gilang Ramadhan.&nbsp;</td>
</tr>

<tr>
	<td class="current">Editor:&nbsp;</td>

	<td>Quinawaty&nbsp;</td>
</tr>
Reporter: