BERITA

2020-01-29T09:20:00.000Z

Kerja Sama 22 Tahun Diputus KLHK, WWF Indonesia Kecewa

"“Tidak diberikan ruang komunikasi dan konsultasi langsung untuk melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat seperti yang tercantum pada perjanjian kerja sama antarkedua lembaga,” "

Kerja Sama 22 Tahun Diputus KLHK, WWF Indonesia Kecewa
Gajah Tim Flying Squad kerjasama WWF dan Kementerian Kehutanan di Taman Nasional Tesso Nilo pada April 2004. (Situs WWF)

KBR, Jakarta- Yayasan WWF Indonesia  menyayangkan keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengakhiri kerjasama antarkeduanya yang sudah berumur 22 tahun. WWF menilai keputusan itu merupakan keputusan sepihak dari KLHK.

Direktur Konservasi WWF Indonesia Lukas Adhyakso mengatakan KLHK tidak melibatkan WWF Indonesia saat melakukan evaluasi kinerja organisasi nonpemerintahan itu. 

 

“Kami tidak menerima hasil evaluasi itu. Kami merasa belum jelas karena tidak dijelaskan. Yang sebenarnya kan seharusnya hasil evaluasi itu disampaikan sebagai sebuah laporan yang mereka share kepada kita. Tapi kita tidak terima itu, dalam evaluasinya kita tidak dilibatkan,” kata Lukas usai media briefing Yayasan WWF Indonesia di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (28/01/2020).

 

WWF Indonesia mengaku kecewa lantaran tidak adanya ruang untuk menyelesaikan masalah antara WWF Indonesia dengan KLHK.

 

“Tidak diberikan ruang komunikasi dan konsultasi langsung untuk melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat seperti yang tercantum pada perjanjian kerja sama antarkedua lembaga,” kata Lukas.

 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengakhiri perjanjian kerja sama teknis dengan  Yayasan  WWF  Indonesia  melalui  Keputusan  Menteri Nomor SK.32/Menlhk/Setjen/KUM.1/1/2020 tertanggal 10 Januari 2020 tentang Akhir Kerja Sama Antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan Yayasan WWF Indonesia, yang dikirimkan melalui Surat Sekretaris Jenderal Nomor S.79/MENLHK-SETJEN/ROKUM/SET.1/1/2020 tertanggal 13 Januari 2020. Surat itu mengakhiri kerja sama yang dilakukan selama ini melalui Perjanjian Kerja Sama Nomor 188/DJ-VI/Binprog/1998 dan Nomor CR/026/III/1998 tanggal 13 Maret 1998.  


Menurut Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Wiratno, keputusan diambil KLHK lantaran adanya ketidaksesuaian antara hasil kerja WWF dengan target yang ingin dicapai pemerintah saat ini.


Editor: Rony Sitanggang

  • pemutusan kerja sama
  • moratorium sawit
  • Direktur Konservasi WWF Indonesia Lukas Adhyakso
  • sawit
  • wwf
  • KLHK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!