BERITA

Perebutan Tahta, Anglingkusumo Bakal Gugat Pelantikan Paku Alam X

Perebutan Tahta, Anglingkusumo Bakal Gugat Pelantikan Paku Alam X

KBR, Yogyakarta - Jumenengan (pelantikan) KBPH Prabu Suryodilogo menjadi KGPAA Paku Alam X yang rencananya dilakukan Kamis (7/1) tidak direstui keluarga Puro Pakualaman.


Keluarga Anglingkusumo sebagai keturunan Paku Alam VIII dari istri kedua KRAy Retnoningrum menolak penobatan KBPH Suryodilogo tersebut sebagai KGPAA Paku Alam X.


Melalui kuasa hukumnya Wilman Sitorus, keluarga Himpunan Kerabat dan Kawulo Pakualaman Notokusumo (HKPA Notokusumo) yang merupakan keluarga KGPAA Paku Alam IX Al Haj Anglingkusumo menyatakan menolak Suryodilogo.


Penolakan tersebut dilakukan karena KBPH Suryodilogo dianggap tidak berhak dan tidak memenuhi syarat sebagai KGPAA Paku Alam X.


Wilman Sitorus mengatakan salah satu alasan yang membuat Suryodilogo tidak berhak menjadi Paku Alam adalah berdasarkan tata waris yang harus menjadi Paku Alam adalah anak kandung yang dilahirkan dalam ikatan pernikahan.


"Kami tidak menolak jumenengan (pelantikan) tapi kami menolak pemilihan Suryodilogo menjadi Paku Alam X, karena ada beberapa peraturan di keluarga. Mungkin dari silsilah, mungkin seharusnya bukan anak ini yang menjadi Paku Alam. Itulah yang kami maksud ranahnya penolakan," terang Wilman Sitorus kepada wartawan, Rabu (6/1).


Wilson mengatakan pihak keluarga Anglingkusumo saat ini menyusun rencana gugatan baik perdata maupun pidana terkait suksesi jumenengan tersebt.


Pihak keluarga Anglingkusumo mengklaim mereka akan memenangkan pengadilan karena mereka memiliki saksi dan bukti alur silsilah dan sejarah dalam keluarga.


Perebutan tahta pimpinan Projo Paku Alaman sudah mencuat sejak wafatnya KGPAA. Paku Alam VIII pada 1999. Saat itu terjadi perpecahan siapa dari keturunan Paku Alam VIII yang berhak menjadi pewaris tahta raja di lingkungan Paku Alam. Para sesepuh mengangkat KPH Ambarkusumo sebagai Paku Alam IX. Ambarkusumo merupakan anak tertua Paku Alam VIII dari istri KRAy Purnamaningrum.


Namun pengangkatan Ambarkusomo ditolak saudaranya, Anglingkusumo. Anglingkusumo merupakan anak Paku Alam VIII dari istri kedua KRAy Retnoningrum.


Hinga kini, keluarga Anglingkusumo tidak mengakui Ambarkusumo sebagai Paku Alam IX yang sah.


Dikonfirmasi hal ini, keluarga Puro Pakualam mengatakan putra mahkota Adipati Paku Alam KGPH Prabu Suryodilogo telah dipilih dan ditetapkan almarhum Paku Alam IX.


Pengageng Puro Pakualam Kusumo Parastho mengatakan putra mahkota telah dipilih dengan tata cara waris yang sah dan diakui oleh keluarga. Jika ada pihak yang menolak maka hal tersebut tidak akan mempengaruhinya.


"Saya rasa persoalan itu sudah selesai karena sudah melalui prosesi yang telah ditetapkan dan masyarakat kami harapkan lebih paham," kata Kusumo Parastho.


Kusumo Parastho menambahkan, permasalahan tersebut sudah lama mengemuka dan seharus sudah selesai sejak pengangkatan Paku Alam IX.


Editor: Agus Luqman  

  • Kraton Yogyakarta
  • Paku Alaman
  • Paku Alam
  • Yogyakarta
  • DIY

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!