CERITA

[Petani Batang] Tahroni: Itu Tanah Kami, Apapun Risikonya Saya Ikut Berjuang

[Petani Batang] Tahroni: Itu Tanah Kami, Apapun Risikonya Saya Ikut Berjuang

KBR, Jakarta - Lembaran kertas bertumpuk, berkardus-kardus, beberapa di antaranya terserak. Sekitar sepuluh orang mencocokan lembar satu dengan lainnya, kemudian dijepit menjadi satu bundel dilengkapi satu kartu identitas warga.

Bundelan itu dimasukkan dalam map dan dirapikan kembali dalam kardus-kardus lain. Mereka adalah para petani di Desa Tumbreb, Kecamatan Bandar, Batang, Jawa Tengah.

 

Ratusan petani di bawah naungan serikat Omah Tani ini baru saja memenangkan sengketa lahan dengan PT Tratak. Ketertiban administrasi menjadi syarat selanjutnya demi mengantongi sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang.

 

Itu sebab, malam pertengahan Desember 2015 lalu, selama tiga pekan mereka bergegas membereskan berkas itu.


Tahroni, Ketua Omah Tani bercerita, kemenangan atas hak tanah ini bukan perkara mudah. Jalan yang dilalui para petani begitu pelik. Mulai dari serbuan preman hingga nyaris ditersangkakan.

 

“Kami saling mendukung lah untuk perjuangan ini. Dulu waktu berjuang saat anak saya kecil, anak yang pertama, itu sampai sekarang, sampai ini berhasil itu dari kecil sampai sekarang SMK. Berarti kan 18 tahun persis. Waktu kecil itu setiap kali aksi ke manapun selalu saya ajak, jadi ikut lah perjuangan ini,” kenang Tahroni.

 

Cerita lain diutarakan petani lain, Rozikin. “Ada premanisme sampai pemanggilan 25 petani. Kami juga mendapat ancaman berupa selebaran yang mengatakan bahwa petani penjarah tanah, disebut sebagai PKI dan segala macam, itu sudah biasa.”


Rozikin pun masih ingat kelompok preman itu; Roban Siluman. Ia mengatakan, gerombolan orang itu mengintimidasi teman-temannya. "Waktu itu pada 2007 mereka sudah siap-siap menyerang tanah Tratak. Mereka datang dua bus. Kami sudah siap di sini, hampir 5 ribuan orang, dari petani berbagai desa,” rinci Rozikin.

 

Sejak itu, berhadap-hadapan dengan para preman sudah menjadi keseharian.



Awal Mula Konflik

 

Konflik tanah ini bermula pada 1998, saat itu salah satu petani disekap dan dipukuli lantaran tak setor jatah ke mandor perusahaan Tratak. “Pada 1998 itu. Kan dulu, setiap panen itu kami kan harus bayar. Salah satu penggarap itu ada yang tidak membayar, mungkin pas itu nggak cukup. Lalu ditangkap sama mandor, disekap dua hari dua malam, disekap dan dipukuli,” cerita Tahroni.

 

Jauh sebelum itu, sejak 1980-an, petani penggarap dipaksa menyerahkan sepertiga dari hasil panen kepada si mandor. Padahal dimodalipun tidak, petani mengolah lahan sendiri dengan modal sendiri. Lahan digarap turun-temurun.


PT Tratak, tak pernah lagi mengurusi, lahan seluas hampir 90 hektar itu dibiarkan telantar.

 

Intimidasi pihak perusahaan untuk merebut tanah dari warga datang silih berganti. Namun petani tak gentar. Kembali Tahroni.

 

“Orangtua saya menghidupi saya dari lahan itu dan itu hanya satu-satunya tanah yang bisa kami petik hasilnya. Ya yang di lahan Tratak, jadi apapun risikonya, saya tetap harus ikut berjuang lah. Dan saya juga senang ketika ada paguyuban ini, untuk melawan orang-orang (yang sewenang-wenang) seperti itu. Karena kami juga ingat bagaimana si mandor itu meminta sepertiga panen dari bapak saya kok dengan cara kasar seperti itu. Ya itu bikin saya untuk tetap harus melawan,” ungkap Tahroni.

 

Hingga pada 2009, siang itu ketakutan menyergap. Ketika lima pengurus inti Omah Tani menerima surat panggilan dari Kepolisian, salah satunya Tahroni.

 

“Semua ketakutan, semua takut. Sorenya itu tak bisa tidur. Kami takutnya itu kalau tidak bisa pulang (dari kantor polisi). Kami cari sendiri-sendiri itu, pengurus-pengurus ini cari doa ke orang-orang pintar, ada yang ke mana atau ke mana, biar kami selamat tidak dimasukkan ke penjara. Tapi setelah saya pikir-pikir, pokoknya kami mantap saja (melawan). Apapun risikonya, ini bagian dari perjuangan. Saya sampaikan ke istri, tenang, yang penting kami ada di jalan yang benar,” jelas Tahroni.

 

Lima petani dipanggil sebagai saksi atas tuduhan masuk ke lahan perusahaan tanpa izin dan merusak tanaman. Tuduhan itu tak terbukti.

 

Malah kemudian, empat tahun berselang, pada 2013, petani mendapat titik terang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Tratak dan menetapkan lahan tersebut sebagai tanah telantar. Artinya lahan ini dikembalikan ke negara.

 

Sialnya, perusahaan perkebunan dengan komoditas cengkeh dan kopi itu tak terima, lantas menggugat putusan BPN ke PTUN Jakarta. Masih tak gentar, belasan kali petani mondar-mandir Batang-Jakarta demi melayani gugatan.

 

“Ini terakhir SK turun, pencabutan HGU tanah terlantar, bahwa tanah Tratak ini masuk kategori tanah telantar dan harus dicabut. Tapi waktu itu dari pihak PT-nya menggugat di PTUN Jakarta bahwa mereka tak mau hak atas tanahnya dicabut. Akhirnya kami sidang sampai 18 kali, putusan akhir hakim menyatakan, mereka (PT) tidak punya bukti-bukti konkret sebagai pemiliknya,” ungkap Rozikin.


Hampir tiga tahun berselang, perjuangan panjang Petani Batang membuahkan hasil.


November 2015, Menteri Agraria dan Tata Ruang yang juga Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan menerbitkan surat keputusan atas tanah telantar itu.

 

Tanah yang dikuasai negara tersebut dibagikan kepada petani penggarap di Desa Tumbrep; Tahroni, Rozikin dan 400-an petani lainnya.

 

“Tanah ini kan sesuatu yang sangat berharga. Karena dari saya kecil kan belum pernah melihat sertifikat, ini menjadi salah satu barang yang berharga. Dan tanah ini akan kami kelola sebaik mungkin, untuk anak-cucu kami. Ini kan bisa jadi cerita sekaligus sejarah ya. Karena dengan perjalanan yang sangat panjang 17 tahun kami baru mendapatkan (hak atas tanah) ini,” pungkas Tahroni.

 

Namun, perjuangan belum selesai. Rozikin, juga Tahroni sejak lama mengerti, untuk menjadi petani sejahtera, lahan saja tak cukup.


Lantas apa selanjutnya, setelah para petani mendapatkan hak atas tanahnya? Ikuti kisah bagian kedua.





Editor: Quinawaty Pasaribu

 

  • Petani Tumreb
  • Batang
  • Omah Tani
  • PT Tratak
  • Tahroni
  • Rozikin
  • Toleransi
  • petatoleransi_09Jawa Tengah_biru

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Fajar6 years ago

    Bagian selanjutnya kapan rilis ya? Saya menantikan bagian selanjutnya.. terimakasih.