BERITA

KNPB Sebut Penangkapan dan Pembubaran Diskusi oleh Polisi Tanpa Surat Tugas

"Menurut Juru Bicara KNPB, Ones Suhuniap, penindakan polisi itu tanpa memperlihatkan surat tugas, surat penggeledahan maupun surat penangkapan."

KNPB Sebut Penangkapan dan Pembubaran Diskusi oleh Polisi Tanpa Surat Tugas
Ilustrasi: Saat penangkapan aktivis Papua aksi 1 Desember di Jakarta. (Foto: LBH Jakarta)

KBR, Jakarta - Sebanyak 107 anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan Direktur Eksekutif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Markus Haluk akhirnya dibebaskan polisi pada Selasa (20/11/2018) pukul 01.00 WIT dini hari. Sebelumnya mereka ditangkap dan ditahan selama belasan jam di Polresta Jayapura pada Senin (19/11/2018).

Juru Bicara KNPB, Ones Suhuniap menuturkan ratusan lebih orang ditangkap paksa di Asrama Mahasiswa Pegunungan Bintang saat hendak menggelar diskusi publik memperingati ulang tahun ke-10 organisasi. Menurutnya, penindakan polisi tersebut tanpa memperlihatkan surat tugas, surat penggeledahan maupun surat penangkapan.

"Kemarin (19/11) itu hari ulang tahun KNPB yang ke-10, kami merencanakan untuk melakukan diskusi publik untuk merefleksi perjalanan selama 10 tahun. Kemudian polisi jam 10.00 WIT, mendatangi sekretariat KNPB pusat, melakukan penggerebekan dan merusak fasilitas kantor," cerita Ones saat dihubungi KBR, Selasa (20/11/2018).

"Kemudian Polisi membubarkan kegiatan diskusi publik, kemudian menangkap 107 orang oleh Polisi, sewenang-wenang tanpa surat perintah penangkapan," sambungnya lagi.

Ones pun memperkirakan ada lebih dari 150 anggota polisi yang mendatangi sekretariat pusat KNPB, tanpa menunjukkan surat tugas maupun surat penggeledahan. Ia menyayangkan tindakan aparat yang terkesan sewenang-wenang hingga menurutnya mengobrak-abrik sekretariat dan mengambil pelbagai barang termasuk bahan makanan.

"Tidak ada surat perintah penangkapan di kantor KNPB, menunjukkan bahwa polisi telah melanggar aturan hukumnya sendiri," tuding Ones.

Baca juga:Peringatan HUT OPM di Papua Diwarnai Penangkapan dan Intimidasi

Ia mengatakan, bukan saja tindakan respresif melalui pembubaran paksa diskusi dan penangkapan, polisi menurutnya juga melakukan kekerasan fisik ke anggota KNPB saat penggerebekan.

"Dua orang yang dipukul polisi saat penangkapan dan pembubaran."

Menurut Ones, hingga kini pihaknya belum menerima penjelasan dari kepolisian mengenai alasan pembubaran paksa kegiatan. Padahal, kata dia, hak untuk berkumpul dijamin melalui UUD 

Ones mengatakan hingga kini pihak kepolisian belum menjelaskan alasan penggerebekan yang berujung pada pembubaran dan penangkapan paksa 107 anggota KNPB itu, padahal menurut aturan Undang-Undang yang berlaku bahwa diskusi publik itu bagian kegiatan yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28.

"Alasan-alasan polisi belum jelas sampai detik ini, polisi belum memberikan alasan yang logis," kata dia.

"Padahal UU menjamin tentang orang berserikat berkumpul untuk menyampaikan pendapat, apalagi diskusi publik itu adalah kegiatan ideal yang seharusnya polisi tidak perlu membubarkan dan melakukan penangkapan," imbuh Ones.

Ia pun menyayangkan perlakuan sewenang-wenang aparat terhadap para anggota KNPB. "Yang kami sesalkan itu adalah tindakan kepolisian sangat brutal, itu menunjukkan tindakan premanisme."

Baca juga: Pemerintah Dianggap Salah Arah dalam Menyelesaikan Masalah Papua 



Editor: Nurika Manan

  • KNPB
  • Papua
  • pembubaran paksa diskusi
  • Jayapura

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!