BERITA

Ombudsman RI Tolak Sanksi untuk Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

Ombudsman RI Tolak Sanksi untuk Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

KBR, Jakarta- Pemerintah berencana memberi sanksi bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak bayar iuran. Hal ini dilakukan untuk menertibkan pembayaran iuran sekaligus mengatasi defisit BPJS Kesehatan.

Menurut Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris, para penunggak iuran akan diberi sanksi seperti: tidak boleh mengakses layanan pembuatan dan perpanjangan SIM dan Paspor, tidak bisa mengajukan kredit perbankan, serta tidak bisa mengurus administrasi pertanahan.

Namun, Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih menolak wacana tersebut. Pasalnya, menurut dia, defisit BPJS Kesehatan bukan semata-mata terjadi karena tunggakan iuran.

“Akar sebabnya adalah negara gagal membangun kelembagaan sosial ekonomi rakyat meskipun telah dimandatkan oleh konstitusi," tegas Alamsyah dalam rilisnya yang diterima KBR, Selasa (8/10/2019).

"Jangan karena pemerintah gagal membangun kelembagaan sosial-ekonomi untuk mendukung kepastian pembiayaan jaminan kesehatan, kemudian rakyat dihukum dengan mencabut hak-hak konstitusional lainnya. Pelayanan publik itu hak konstitusional warga," tegasnya lagi.


Penunggak Iuran BPJS "Bernasib Sial"

Menurut Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih, penunggak iuran BPJS Kesehatan umumnya berasal dari warga yang "kurang beruntung".

"Mereka (penunggak iuran) adalah warga 'bernasib sial' karena tak cukup miskin untuk mendapatkan subsidi negara, tapi tak cukup mapan untuk bisa berbagi beban dengan perusahaan," kata Alamsyah.

"Skema jaminan sosial kesehatan memang tak ramah terhadap mereka, karena negara ini telah sangat lama membiarkan perekonomian rakyat berkembang tanpa setting kelembagaan sosial-ekonomi yang memadai," lanjutnya.

Alih-alih memberi sanksi, Ombudsman RI menyarankan pemerintah agar melakukan institutional review terhadap skema pelayanan jaminan sosial bagi lapisan masyarakat "kurang beruntung" tersebut.

"Jangan jadikan (penunggak iuran) kambing hitam atas kegagalan sistemik ini. Bagaimanapun mereka memiliki hak yang sama dengan saudara-saudara mereka yang lebih beruntung karena memiliki kesempatan kerja di sektor formal maupun warga yang mendapatkan subsidi dari negara," jelas Alamsyah. 

"Untuk rasa keadilan, Pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan pengalihan premi berupa tunjangan kesehatan para pejabat negara dan sejenis yang dibayarkan oleh negara kepada perusahaan asuransi selama ini. Termasuk para pejabat di BPJS sendiri, agar adil. Silakan diatur agar akses layanan dan benefit tak berkurang," tutupnya. 

Editor: Sindu Dharmawan

  • BPJS Kesehatan
  • iuran BPJS Kesehatan
  • defisit BPJS Kesehatan
  • Fahmi Idris
  • Ombudsman

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!