BERITA

KPK Kembalikan Rp6,3 Miliar Uang Negara dari Gratifikasi

KPK Kembalikan Rp6,3 Miliar Uang Negara dari Gratifikasi

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.534 laporan terkait gratifikasi sepanjang tahun ini. Juru bicara KPK, Febri Diansyah merinci, pelaporan itu terhitung mulai Januari hingga 31 Agustus 2018. Meliputi pelaporan langsung dan melalui aplikasi Gratifikasi Online.

"Dan kemudian tentu saja dalam 30 hari kerja dianalisis oleh tim di KPK. Dari seluruh analisis itu ada sekitar Rp6,37 miliar yang sudah ditetapkan menjadi milik negara," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/10/2018).

Ia pun melanjutkan, hal tersebut jadi salah satu bagian dari asset recovery atau pengembalian aset negara. Yakni, melalui mekanisme pencegahan di Direktorat Gratifikasi.

Febri lantas mengimbau seluruh pejabat dan penyelenggaran negara untuk menolak gratifikasi. Sementara jika masih ragu terhadap sebuah pemberian maka ia menyarankan untuk terlebih dulu dilaporkan ke KPK.

"Jika terpaksa menerima, seperti diberikan secara tidak langsung atau ragu dengan kualifikasi gratifikasi agar segera melaporkannya pada KPK melalui mekanisme pelaporan gratifikasi," tuturnya.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/06-2017/kpk__pejabat_makin_sadar__pengembalian_gratifikasi_meningkat_100_kali_lipat/90535.html">KPK: Pejabat Makin Sadar, Pengembalian Gratifikasi Meningkat 100 Kali Lipat</a><br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/01-2018/kpk_hibahkan_avanza_dan_hilux_sitaan_koruptor_untuk_mobil_dinas_di_kemenkumham/94771.html"><b>KPK Hibahkan Avanza dan Hilux Sitaan Koruptor</b></a>&nbsp;<br>
    



Editor: Nurika Manan

  • Febri Diansyah
  • KPK
  • juru bicara KPK
  • gratifikasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!