RUANG PUBLIK

Peraturan Untuk Kendaraan Angkutan Umum Online

Peraturan Untuk Kendaraan Angkutan Umum Online

Pro-kontra transportasi berbasis online terus mengemuka. Sesungghnya  secara umum semua pihak bisa menerima keberadaan taksi berbasis online yang hadir mengiringi perkembangan teknologi. Meski demikian, dibutuhkan regulasi yang bukan hanya mengatur syarat-syarat bagaimana sebuah perusahaan menjadi bagian dari kegiatan bisnis transportasi di Indonesia, tapi sekaligus mendorong hadirnya jaminan atas perlindungan terhadap perusahaan, pengemudi dan penumpang. Regulasi juga untuk menjaga berlangsungnya bisnis transportasi yang sehat. Itu sebab regulasi harus dan telah disusun dengan melibatkan seluruh stake holder. lalu bagaimana penjelasannya? simak Talkshow Ruang Publik KBR bersama Hindro Surahmat, Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan Djoko Setijowarno, Pengamat Transportasi.

Simak di radio jaringan KBR yang tersebar di seluruh Indonesia, bagi yang di Jakarta bisa dengarkan di MS TRI FM Jakarta atau via Youtube Channel: Ruang Publik KBR dan website kbr.id atau melalui aplikasi android dan IOS search KBR Radio. Kami juga mengundang Anda yang ingin bertanya atau memberikan komentar melalu telp bebas pulsa di 0800 140 3131. Pertanyaan juga bisa diajukan melalui pesan singkat, whatsapp di 0812 118 8181 atau mention ke akun twitter @halokbr.    

  • transportasi online
  • Kendaraan umum online

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!