RUANG PUBLIK

Merawat NKRI melalui Ormas di Bumi Pertiwi

Merawat NKRI melalui Ormas di Bumi Pertiwi

Eksistensi keberadaan ormas sebagai wadah berserikat dan berkumpul adalah perwujudan kesadaran dan tanggung jawab kolektif warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Ormas merupakan potensi yang harus dikelola sehingga tetap menjadi energi positif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk itu, negara berkewajiban mengakui keberadaannya, memberikan perlindungan dalam aktifitasnya, dan menjamin keberlangsungan hidup ormas. Untuk itu Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Seperti apa penjelasannya? Ikuti perbincangannya bersama Narasumber Sri Yunanto selaku Staf Ahli Menkopolhukam dan Dadang Rusdiana selaku Sekretaris Fraksi Hanura DPR RI di Ruang publik KBR pada Jumat 20 Oktober 2017 pukul 09.00 WIB, bisa Anda simak di radio jaringan KBR yang tersebar di seluruh Indonesia, bagi yang di Jakarta anda bisa mendengarkan di 104.2 MSTri FM Jakarta atau via Youtube Channel: Ruang Publik KBR dan website kbr.id atau melalui aplikasi android dan IOS search KBR Radio. Kami juga mengundang Anda yang ingin bertanya atau memberikan komentar melalu telp bebas pulsa di 0800 140 3131. Pertanyaan juga bisa diajukan melalui pesan singkat, whatsapp di 0812 118 8181 atau mention ke akun twitter @halokbr. 

  • Ormas
  • Perppu Ormas
  • ormas radikal
  • Kemenkominfo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!