BERITA

Eks Kepala BPPN Syafruddin Temenggung Dituntut 15 Tahun Penjara

Eks Kepala BPPN Syafruddin Temenggung Dituntut 15 Tahun Penjara

KBR, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Jaksa KPK juga menuntut Syafruddin membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa KPK Amir Nurdianto mengatakan, Syafruddin terbukti melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likiuditas Bank Indonesia (BLBI).

"Kami sebagai penuntut umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Amir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/8/2018).

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Syafruddin tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Syafruddin juga dinilai sebagai pelaku yang aktif dan mempunyai peran besar dalam pelaksanan kejahatan.

"Pelaksanaan kejahatan menunjukkan adanya derajat keahlian dan perencanaan terlebih dahulu," kata Amir.

Selain itu, perbuatan Syafruddin menimbulkan kerugian negara cukup besar. Jaksa juga menyebut, Syafruddin tidak mau mengakui kesalahannya dan tidak menyesal.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengaku belum pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan," tambah Amir.

Menurut Jaksa, Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Syafruddin juga menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham meskipun Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap BPPN.

Jaksa menilai perbuatan Syafruddin dalam perkara penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 4,58 triliun. Kerugian negara itu lantaran Syafruddin memperkaya Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI.

Editor: Gilang Ramadhan

  • korupsi
  • BLBI
  • KPK
  • Pengadilan Tipikor
  • Syafruddin Temenggung
  • BPPN

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!