BERITA

Demi Memperkuat Rupiah, Pemerintah Naikkan Pajak Ribuan Jenis Barang Impor

Demi Memperkuat Rupiah, Pemerintah Naikkan Pajak Ribuan Jenis Barang Impor

KBR, Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan tarif baru pajak penghasilan (PPh) impor untuk 1.147 barang. Kebijakan tersebut diambil di tengah melemahnya kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, kebijakan itu dilakukan untuk mengendalikan impor dan memperbaiki defisit neraca pembayaran.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah telah melakukan penelitian untuk menaikkan pajak impor 1.147 barang tersebut. Ia mengatakan, langkah itu setidaknya berpeluang memaksimalkan industri dalam negeri.

"Barang-barang seperti apa saja yang sebetulnya bisa kita kendalikan dalam situasi yang sekarang ini, maka kami keluar dengan 1.147 pos tarif, kita akan lakukan tindakan pengendalian melalui instrumen PPh," kata Sri Mulyani di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Sri Mulyani mengatakan, kenaikkan tarif PPh Impor dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sudah ditandatanganinya. Namun karena belum mendapat nomor surat, PMK tersebut akan diberlakukan setelah tujuh hari ke depan.

Sri Mulyani menjelaskan, sebanyak 1.147 barang tersebut mengalami kenaikkan pajak impor bervariasi mulai dari 7,5 hingga 10 persen.

Pembayaran PPh dapat dilakukan di muka atau dikreditkan. Oleh karena itu, Ia yakin kenaikan tarif ini tidak akan memberatkan industri.

Dia menjabarkan, sebanyak 210 item barang-barang mewah semula 7,5 persen menjadi 10 persen. Barang-barang mewah itu seperti mobil CBU dan motor besar.

Kemudian sebanyak 218 item barang konsumsi naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen. Barang-barang tersebut merupakan keperluan sehari-hari seperti sabun, kosmetik dan peralatan dapur.

Terakhir sebanyak 719 item komoditas naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Contohnya seperti bahan bangunan keramik, peralatan elektronik dan produk tekstil.

Sri Mulyani pesimis situasi global akan segera membaik. Atas dasar itu, pemerintah akan total menggunakan instrumen fiskal, peraturan perdagangan dan kebijakan industri untuk menjaga pertanahan ekonomi dalam negeri.

Editor: Gilang Ramadhan

  • impor
  • PPh Impor

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!