HEADLINE

Sudi Silalahi Akui Tak Arsipkan Hasil Temuan TPF Munir

""Saya mengetahui dan menghadiri beberapa kali pertemuan TPF Munir bersama Presiden SBY," kata Sudi Silalahi"

Sudi Silalahi Akui Tak Arsipkan Hasil Temuan TPF Munir
Kamisan 12 Tahun Matinya Munir, Suciwati memegang foto aktivis HAM di depan Istana Negara. Foto: ANTARA



KBR, Jakarta - Bekas Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi mengakui pernah mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertemu dengan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir sebanyak empat kali. Sudi juga mengaku ada bundelan map berisi laporan hasil kerja TFP yang diserahkan ketua tim, Marsudi Hanafi ke SBY.

Pengakuan Sudi tersebut, dibacakan hakim Komisi Informasi Pusat (KIP), Evy Trisulo Dianasari dalam sidang ke-enam sengketa informasi publik antara Kontras Sekretariat Negara.


"Saya mengetahui dan menghadiri beberapa kali pertemuan TPF Munir bersama Presiden SBY. Pertama, 3 Maret 2005, kedua 11 Mei, ketiga, 18 Mei, dan terakhir 24 Juni 2005. Setelah pertemuan terkahir, saya ingat ada bundel map yang diserahkan ketua tim kepada Presiden ketika itu. Barang kali, itulah laporan TPF munir," kata Sudi seperti dibacakan Evi di kantor Komisi Informasi Pusat, Senin (19/09/16).


Sudi meyatakan, selama pertemuan itu dia hanya berlaku pasif dan tidak menyampaikan pendapat apapun. Dia juga menyatakan tidak tahu dan tidak menerima salinan hasil TPF Munir. Mengenai bundelan map itu pun, Sudi menyatakan tidak pernah mendapat perintah untuk mengarsipkan hasil temuan TPF Munir di kantor Sekretariat Negara.


Sementara itu, Tim Pemohon dari Kontras, Putri Karnisia menyatakan, rentang waktu pertemuan antara TPF Munir dengan SBY yang dinyatakan Sudi sudah sahih. Namun berbeda dari pengakuan Sudi, Kontras mencatat ada lima pertemuan antara TPF Munir dan SBY, yakni 3 Mei, 11 Mei, 18 Mei, 19 Juni, dan 24 Juni 2005. Terkait Sudi yang tidak menyimpan salinan hasil temuan TPF, Putri juga menyatakan itu adalah hal yang wajar. Sebab kewenangan itu berada di kantor Kesekretariatan Negara.


Hari ini, Komisi Informasi Pusat menggelar sidang ke-enam Sengketa Informasi Publik antara Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Sidang itu mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak Kementerian Sekretariat Negara kala itu Yusril Ihza Mahendra dan Kementerian Sekretariat Kabinet Sudi Silalahi. Namun, keduanya tidak menghadiri persidangan dan hanya surat pernyataan Sudi yang diterima majelis hakim.


Permohonan sengketa informasi itu diajukan Kontras karena hingga sekarang, pemerintah belum menjalankan kewajibannya mengumumkan secara resmi laporan penyelidikan TPF Munir kepada publik. Padahal, pasal 9 Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Munir menyatakan pemerintah berkewajiban mengumumkan hasil temuan TPF Munir kepada publik.



Hilangkan Berkas TPF, Kontras Ancam Pidanakan Setneg


LSM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mempertimbangkan untuk menggugat lembaga Sekretariat Negara atas tuduhan menghilangkan dokumen negara. Hal itu terkait raibnya dokumen laporan kerja Tim Pencari Fakta Kasus Munir. Padahal dokumen itu sudah diserahkan secara resmi oleh TPF kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Juni 2005.


Pengacara dari Kontras Satrio Wiratanu mengatakan sebagai lembaga negara yang mengurusi administrasi kepresidenan, semestinya Sekretariat Negara menyimpan rapi semua dokumen-dokumen negara, termasuk dokumen TPF Munir.


"Kalau melihat flow persidangan, itu mungkin ada kesimpulan. Bahwa berkas itu pernah ada, pernah diserahkan. Tapi keberadaannya hilang. Kalau hilang, itu di UU Keterbukaan Informasi Publik itu ada pasal pidana, kalau ada yang menghilangkan dokumen kenegaraan. Kita akan tempuh jalur pidana kalau itu dihilangkan. Bayangan kita terdekat itu yang akan dilakukan," kata pengacara dari Kontras, Satrio Wiratanu kepada KBR, Rabu (07/09).


Pengacara dari Kontras, Satrio Wiratanu mengatakan saat ini mereka masih menunggu putusan dari gugatan sengketa informasi yang mereka ajukan ke Komisi Informasi Pusat terhadap Sekretariat Negara.


Ketua TPF Munir Marsudi Hanafi telah menyerahkan laporan akhir penyelidikan mereka kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Juni 2005. Salinan laporan itu kemudian diberikan kepada sejumlah lembaga negara, termasuk Sekretariat Negara.


Namun pada Maret 2015, Sekretariat Negara menyatakan tidak menguasai atau memiliki laporan TPF Munir. Kontras akhirnya menggugat Sekretariat Negara ke Komisi Informasi Pusat.


Munir Said Thalib dibunuh di pesawat Garuda saat dalam perjalanan untuk melanjutkan sekolah di Belanda pada 7 September 2004. Munir mati akibat racun arsenikum. Hingga kini dalang  pembunuhan itu belum mendapat hukuman.


Baca juga:

Bekas Anggota TPF: Budi Gunawan Bisa Pelajari Saksi dan Berkas Persidangan Muchdi PR

#12tahunMunir, Kontras Desak KIP Panggil SBY, Yusril, Sudi

#12tahunMunir, Sahabat Desak Pemerintah Umumkan Hasil TPF

#12TahunMunir, Suciwati: Sejarah Jangan Digelapkan Terus!

#12tahunMunir, KSP Janji Telusuri Berkas TPF





Editor: Quinawaty 

  • sidang sengketa munir
  • sudi silalahi
  • Presiden SBY
  • laporan TPF
  • Munir

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!