BERITA

Sidang Pulau Pari Diwarnai Aksi Warga Bela Khatur Sulaiman

Sidang Pulau Pari Diwarnai Aksi Warga Bela Khatur Sulaiman

KBR, Jakarta - Puluhan warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sebagai bentuk solidaritas kepada Sulaiman alias Khatur, Senin (13/8/2018). Pasalnya, Ketua RW 04 Kelurahan Pari itu tengah menjalani proses hukum lantaran dituduh menyerobot lahan. Dalam sidang pembacaan dakwaan pada Juni, Jaksa Penuntut Umum menjerat Khatur dengan pasal 168 KUHP memaksa memasuki rumah dan pasal 385 KUHP penyerobotan lahan.

Pada aksi siang ini, sejumlah poster dan spanduk berisi protes terhadap yang mereka sebut "kriminalisasi warga dan Ketua RW Pulau Pari" pun diacungkan peserta aksi. Beberapa di antaranya bertuliskan "Usut Tuntas Korporasi Rakus yang Merampas Hak Warga Pulau Pari" dan "Apakah Hukum Berlaku Hanya untuk Rakyat Miskin?". Di sela itu, sejumlah warga meneriakkan tuntutan pembebasan Khatur dari jerat hukum.

Aksi digelar bertepatan dengan sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi dengan terdakwa Sulaiman Hanafi alias Khatur. Salah satu peserta aksi, Edi Mulyono mengatakan warga meminta agar mejelis hakim jeli dalam menimbang perkara yang menimpa rekannya.

"Yang diharapkan dari masyarakat Pulau Pari sebenaranya, kasus ini harus dihentikan, kasus hukumnya harus dihentikan. Karena yang pertama, sertifikat yang diterbitkan oleh BPN sudah jelas bahwa ada maladministrasi atau cacat prosedur itu sudah jelas," jelas Edi Mulyono di sela aksi solidartas untuk Sulaiman alias Khatur di depan PN Jakarta Utara, Senin (13/8/2018).

"Harusnya Pak Hakim jeli melihat hal itu, dan harusnya tidak sidang seperti ini lagi, tidak ada sidang pidana seperti itu," tambahnya lagi.

red

Warga Pulau Pari membawa poster protes saat aksi di depan PN Jakarta Utara. (Foto: KBR/ Resky N)

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/05-2018/sengketa_pulau_pari__warga_kembali_hadapi_jerat_hukum/96019.html">Sengketa Pulau Pari, Warga Kembali Hadapi Jerat Hukum</a>&nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2017/_privatisasi__pulau_pari_kepulauan_seribu_diwarnai_bentrok__polisi_salahkan_warga/93588.html">'Privatisasi' Pulau Pari Diwarnai Bentrok<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></a></b><br>
    

Ketua RT 01 Pulau Pari itu khawatir, apa yang terjadi pada Khatur juga akan menimpa warga lain.

"Jelas di sini bahwa indikasi kami, masyarakat Pulau Pari adalah ketika kasus ini dilanjutkan, ketika kasus pidananya ini selalu masuk (proses hukum) tidak menutup kemungkinan semua warga nasibnya akan sama dengan diperlakukan tidak adil," tutur Edi.

Menurut Edi, kasus Khatur merupakan kali ketiga warga Pulau Pari menghadapi gugatan hukum. Pada 2015, warga Edi Priadi divonis penjara dengan tuduhan penyerobotan lahan PT Bumi Pari Asri. Lalu pada 2017, 3 warga lain yakni Baharuddin, Mastono, dan Mustaghfirin dijerat pasal Pungli karena memungut tiket masuk untuk pantai yang dikelola warga. 

Warga Pulau Pari telah mengelola pariwisata secara mandiri, termasuk mengembangkan Pantai Pasir Perawan, sejak 2011. Lalu pada 2015 PT Bumi Pari Asri datang dan mengklaim menguasai 90 persen wilayah pulau termasuk pemukiman warga.

Sebab itu, Edi beranggapan pelaporan pihak PT Bumi Pari Asri terhadap Khatur bentuk dari upaya menghalang-halangi perlawanan warga.

"Ini upaya untuk membungkam perjuangan masyarakat Pulau Pari yang selama ini berjuang demi hak dan tempat tinggalnya. Supaya perjuangan masyarakat Pulau Pari terhenti. Jadi orang seperti pak Sulaiman dikriminalisasi begini," ungkap Edi.

red

Warga Pulau Pari mengikuti sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Sulaiman alias Khatur. (Foto: KBR/ Resky N)

Ia dan warga berharap hakim PN Jakarta Utara menghentikan kasus ini dan memutus Sulaiman tak bersalah. Apalagi kata Edi, Ombudsman DKI Jakarta pun pada April lalu menyarakan, mendapat temuan maladministrasi atas 62 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 14 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Pulau Pari.

Hal tersebut diungkap setelah Ombudsman memeriksa Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), serta Pemprov DKI Jakarta, ditambah investigasi ke lapangan. Ombudsman menyatakan terdapat penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan pengabaian kewajiban hukum.

Sengketa warga Pulau Pari dengan PT Bumi Pari Asri bermula pada 2015 lalu ketika perusahaan tersebut mengklaim 90 persen wilayah pulau. Sementara warga sudah puluhan tahun tinggal di situ dan mengelola pariwisata secara swadaya sejak 2011.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2017/_privatisasi__pulau_pari_kepulauan_seribu_diwarnai_bentrok__polisi_salahkan_warga/93588.html">'Privatisasi' Pulau Pari Diwarnai Bentrok</a></b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2017/pulau_surga_dalam_sengketa/90204.html">Ada Sengketa di Pulau Surga<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></a></b><br>
    



Editor: Nurika Manan

  • pulau pari
  • Pari
  • sengketa lahan
  • privatisasi
  • privatisasi pulau

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!