BERITA

Jaksa KPK Tuntut Bupati Hulu Sungai Tengah 8 Tahun Penjara

" Jaksa KPK juga meminta Majelis Hakim untuk mencabut hak politik Latif selama 5 tahun."

Jaksa KPK Tuntut Bupati Hulu Sungai Tengah 8 Tahun Penjara
Tersangka korupsi Abdul Latif di sidang pengadilan Tipikor (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Hulu Sungai Tengah non-aktif Abdul Latif dengan hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 600 juta atau kurungan 6 bulan penjara. Tim jaksa membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (6/8).

Abdul Latif diduga menerima suap Rp 3,6 miliar dari Dony Witono, Direktur PT Menara Agung Perkasa, terkait proyek pengerjaan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan super VIP Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai. Latif menerima uang suap melalui Fauzan Rifani, Ketua KADIN Kabupaten Hulu Sungai Tengah.


"Menjatuhkan pidana penjara 8 tahun dikurangi masa penahanan yang dijalani terdakwa dengan perintah supaya terdakwa dalam tahanan, ditambah denda Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa Fitroh Rohcahyanto dalam persidangan.


Tidak hanya itu, jaksa KPK juga meminta Majelis Hakim untuk mencabut hak politik Latif selama 5 tahun, sejak Latif menjalani masa pidana pokok. Sebab, jaksa menganggap Latif terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf b UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU No.20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.


Adapun hal yang memberatkan hukuman Latif, jaksa Fitroh menjelaskan, karena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi. Kedua, sebagai kepala daerah telah mencederai amanat masyarakat dan tidak memberikan teladan. Ketiga, selama menjalani proses hukum terdakwa dianggap memberikan keterangan berbelit-belit. Terakhir, terdakwa pernah dipidana dalam kasus tindak pidana korupsi sebelumnya.


Sementara, jaksa menganggap hanya satu hal yang meringankan Latif. "Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya," kata jaksa.


Latif meminta waktu dua pekan untuk persiapan menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan. Dia merasa perlu membutuhkan waktu untuk menulis nota pembelaan. Majelis Hakim pun menyetujui permintaan Latif.


Editor: Fajar Aryanto

  • KPK
  • Korupsi
  • Bupati Hulu Singai Tengah
  • Abdul Latif

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!