BERITA

Belum Sertifikasi Halal MUI, Vaksin MR Terkendala Kelengkapan Dokumen

Belum Sertifikasi Halal MUI, Vaksin MR Terkendala Kelengkapan Dokumen

KBR, Jakarta-   Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa, Huzaemah T. Yango menegaskan lembaganya belum menerima dokumen lengkap terkait komponen vaksin dan keperluan pengujian formulasi vaksin Measles dan Rubella (MR) dari produsennya, Serum Institute of India (SII). Produsen sudah menyanggupi bersedia mengikuti prosedur sertifikasi halal dari MUI. Namun, saat ini masih terkendala dengan kelengkapan dokumen dari vaksin MR. Hal ini membuat MUI belum bisa menindaklanjuti proses pemeriksaan vaksin MR di Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

"Akhirnya kemarin waktu pertemuan dengan Kemenkes itu ya antara MUI dengan Menteri Kesehatan meminta begini, Menteri saja yang langsung menyurat kepada produsennya yang ada di India. Supaya cepat atas nama negara, hanya sudah ada jawabannya dari sana. Di sana sudah siap diperiksa," jelas Huzaema, Rabu (08/08).

Sebelumnya pada Jumat (3/8), MUI sudah bertemu  dengan Kemenkes dan Biofarma selaku importir terkait konsultasi keagamaan dan permohonan fatwa terhadap vaksin MR. Baik MUI, Kemenkes, dan Dirut Biofarma memiliki kesepahaman sertifikasi vaksin dan komitmen lisan Menkes dan Biofarma. Tindak lanjut dari pertemuan itu, Menkes menyurati SII mengatasnamakan kepentingan negara untuk segera merespon cepat terkait prosedur sertifikasi halal yang diajukan MUI.  

Pemeriksaan LPPOM MUI

MUI memiliki aturan yang harus dipatuhi produsen untuk dapat menentukan halal atau tidaknya suatu produk. Produk yang memiliki sertifikasi halal MUI harus lolos pemeriksaan dari LPPOM sebagai kepanjangan tangan dari MUI. Selanjutnya, LPPOM akan mengaudit dan hasilnya akan disampaikan kepada Komisi Fatwa MUI untuk menetapkan status halal atau tidaknya.

"MUI dari tahun lalu menunggu, tetapi dari sananya (produsen) lambat. Rupanya rahasia perusahaan juga mungkin tidak ada keterbukaan (komponen vaksin-red). Produsen tidak memiliki kepentingan terhadap status halal produknya," ucap Huzaemah.


Berkaitan dengan fatwa MUI No. 4 tahun 2016 yang menjelaskan bahwa hukum imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Pada butir selanjutnya menjelaskan bahwa vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Lalu penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram. Sementara itu, imunisasi dengan vaksin yang haram dan/atau najis tidak dibolehkan, kecuali penggunaan vaksin pada kondisi al-darurat atau al-hajat; atau belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci; dan adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.

Diakui WHO

Dalam memenuhi kebutuhan vaksin halal dalam negeri, Biofarma berkomitmen akan produksi vaksin halal pada 2020 dan 2024. Saat ini, Indonesia masih mengimpor vaksin MR dari India karena vaksin produksinya sudah diakui oleh WHO. Vaksin MR produksi India ini juga sudah digunakan puluhan negara yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Islam (OKI), termasuk Arab Saudi.

Pada pertemuan MUI, Kemenkes, dan Dirut Biofarma Jumat (3/8), Dirjen Kemenkes mendiskusikan pelaksanaan program vaksin MR di luar pulau Jawa yang memiliki penduduk heterogen, "Silakan menunggu (sertifikasi vaksin halal) bagi masyarakat yang konsen pada produk halal," ucap Ketua MUI, Ma'ruf Amin. Sementara bagi masyarakat non muslim atau umat muslim yang tidak konsen terkait produk halal dibebaskan untuk menerima atau menolak vaksin MR.


"Harapannya mereka (produsen) segera memberikan komponen yang diperlukan agar LPPOM segera memeriksa dan mengauditnya. Supaya segera diajukan ke komisi fatwa MUI. Supaya ditentukan halal atau tidak. Kalau nanti belum halal tapi darurat karena mengancam jiwa tentu dibolehkan, tapi tidak mendapat sertifikasi halal," tutup Huzaemah

Editor: Fajar Aryanto

  • vaksin MR
  • sertifikasi halal vaksin
  • vaksin measles rubella MR
  • MUI
  • imunisasi
  • imunisasi MUI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!