BERITA

Aktivis Korban Pelecehan Seksual Diperiksa Karena Tuduhan Pencemaran Nama

"Polisi menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan pencemaran nama baik oleh aktivis mahasiswa, Anindya Joediono."

Adia Pradana, Gilang Ramadhan, May Rahmadi

Aktivis Korban Pelecehan Seksual Diperiksa Karena Tuduhan Pencemaran Nama
Ilustrasi.

KBR, Jakarta - Kepolisian Surabaya, Jawa Timur menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas dugaan pencemaran nama yang dilakukan Anindya Joediono. Aktivis Front Mahasiswa Nasional dari Universitas Narotama ini dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepada KBR Anin mengatakan, surat itu tak detail merinci tindakannya yang disebut mencemarkan nama. Namun dilihat dari identitas pelapor, ia menduga pengaduan itu terkait unggahan melalui akun facebook pribadi yang mengisahkan kronologi pelecehan seksual terhadap dirinya. Kejadian tersebut menimpa Anin saat penggerebekan aparat keamanan di asrama mahasiswa Papua Juli lalu.

"Itu terkait UU ITE pasal 27. Tapi secara spesifik menyebutkan status (medsos) yang mana itu, enggak," cerita Anin ketika dihubungi KBR, Rabu (22/8/2018).

Penerbitan SPDP tertanggal 20 Agustus yang ditandatangani Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Sudamiran itu bertolok pada pelaporan Ikatan Keluarga Besar Papua Surabaya (IKBPS), Piter Rumasep. Anin berkata, Piter sejak awal memang menyangkal tindakan diskriminatif dan pelecehan seksual pada penggrebekan bulan lalu. 

"Pelapornya itu bekerja sebagai Trantib Satpol PP dan waktu itu beliau anggota Ikatan Keluarga Besar Papua Surabaya. Saat itu mereka kan bikin pernyataan sikap soal tidak benar ada diskriminasi ke teman-teman Papua dan tidak benar ada pelecehan seksual. Jadi ya saya asumsikan itu tentang tulisan saya tentang kronologi kekerasan seksual yang saya alami itu," imbuhnya.

Atas bergulirnya proses penyidikan ini, Anindya Joediono justru mempertanyakan kedudukan hukum Ketua Ikatan Keluarga Besar Papua Surabaya (IKBPS), Pieter F Rumaseb selaku pelapor. Sebab ia merasa tidak pernah merugikan Piter.

Menurutnya, Piter kerap menyangka penggerebekan asrama mahasiswa Papua Juli lalui diprovokasi oleh pihak-pihak luar. Bahkan kata Anin, Piter menuding pelecehan yang dialami dirinya hanya bentuk provokasi. Padahal, ada saksi yang melihat kejadian tersebut

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2017/_saveibunuril__wakil_wali_kota_mataram_bersedia_jadi_penjamin_penangguhan_penahanan/90108.html">Nuril, Melaporkan Dugaan Pelecehan Seksual Berbuah Jerat UU ITE</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/komnas_perempuan__pelecehan_seksual_bermula_dari_otak_pelaku__bukan_tubuh_perempuan/94118.html"><b>Komnas Perempuan: Pelecehan Seksual Bermula dari Otak Pelaku</b></a>&nbsp;<br>
    


Proses Hukum yang Imbang

Alih-alih memproses dugaan pencemaran nama, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Wachid Habibullah meminta Polrestabes Surabaya terlebih dulu menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan terhadap Anindya Joediono. Menurutnya, hingga kini Anindya selaku korban belum dimintai keterangan oleh Propam. Sedangkan di sisi lain penyidik Polrestabes justru menerbitkan SPDP perkara pencemaran nama yang diduga dilakukan Anindya melalui akun facebook-nya.

Wachid menilai kepolisian tidak berimbang dalam proses hukum perkara kliennya.

"Polisi harus fair dalam melakukan penyidikan atas perkara ini. Polisi juga sudah kami laporkan ke Propam namun sampai saat ini tidak ada proses dan belum ada perkembangan yang signifikan terkait pelecehan yang dilakukan oleh polisi. Kami minta supaya prosesnya berimbang," kata Wachid saat dihubungi KBR, Rabu (22/8/2018).

Ia memastikan bakal mengajukan praperadilan jika Anindya ditetapkan sebagai tersangka tanpa alasan yang jelas. Tim kuasa hukum juga akan mencermati apakah proses hukum kasus pencemaran nama itu sudah sesuai prosedur penyidikan.

"Jika sudah keluar SPDP artinya polisi sudah yakin perkara ini akan dilanjutkan," kata dia.

Juli 2018, aktivis mahasiswa Anindya Joediono menuliskan kronologi pelecehan terhadap dirinya saat penggrebekan aparat di asrama mahasiswa Papua di Surabaya. "Bapak polisi yang tadi melecehkan saya dengan meremas dada saya adalah orang yang sama ketika saya dilempar botol kaca saat kasus penggusuran di KTTB," tulis Anin melalui akun pribadinya di Facebook.

Di situ ia mengisahkan pelecehan terhadap dirinya dan tindakan diskriminatif saat aparat keamanan membubarkan diskusi serta pemutaran film berjudul "20 Tahun Biak Berdarah". Kala itu, sebelum aksi represif aparat, Anindya yang berada di tengah kegiatan atas undangan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) mempertanyakan alasan operasi yustisi pihak keamanan dan camat setempat. Tapi, aparatur keamanan tak dapat menunjukkan surat tugas pembubaran diskusi.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2018/aksi_saling_dukung_perempuan_muda_lewat_cewequat_community/97000.html">CeweQuat Community, Aksi Saling Dukung Perempuan Muda</a><br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/09-2017/icjr__laporan_pencemaran_nama_baik_dengan_uu_ite_akan_melonjak_di_2018/92284.html"><b>ICJR: Laporan Pencemaran Nama dengan UU ITE Diprediksi Melonjak pada 2018</b></a>&nbsp;<br>
    

Penyangkalan

Menanggapi kasus ini, juru bicara Polda Jawa Timur Frans Barung menyangkal bahwa anggotanya melakukan pelecehan seksual terhadap Aninsya Joediono. Hanya saja, ia mengakui anggota memang melakukan tindakan represif. Frans mengklaim, langkah itu dilakukan karena Anindya menolak ketika dimintai keterangan mengenai diskusi yang melibatkan mahasiswa-mahasiswa Papua.

Frans pun mengklaim, saat operasi yustisi berlangsung, anggota Polres Surabaya hanya memegang tangan Anindya. Itupun kata dia, karena Anin hendak dibawa ke kantor polisi.

"Kami menarik tangannya memang iya. Kami memang membawa yang bersangkutan. Memegang tangan adalah hal biasa yang dilakukan kepolisian untuk melakukan tindakan represif yang memang diatur," kata Frans kepada KBR, Rabu (22/8/2018).

"Kami tahu apa yang kami lakukan ini berhubungan dengan seseorang yang berbeda lawan jenis. Kami menarik tangannya bukan seperti apa yang dia klaim," tambah Frans.

Dia melanjutkan, anggota Polres Surabaya tidak pernah memegang bagian tubuh Anindya yang mengarah ke pelecehan. Yang polisi lakukan saat operasi yustisi bersama TNI dan Satpol PP setempat, menurut Frans, adalah upaya paksa membawa Anindya untuk dimintai keterangan.

Frans juga menuding pernyataan Anindya itu tak berlandaskan bukti. Padahal, menurutnya ada banyak alat perekam yang aktif saat operasi yustisi. "Kami keberatan mengenai hal itu, karena hal itu melecehkan tindakan-tindakan profesional kepolisian," tutur Frans.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/09-2017/banyak_aktivis_jadi_korban__safenet_desak_pemerintah_dpr_cabut_pasal_karet_uu_ite/92309.html">Banyak Aktivis Jadi Korban, SAFEnet Desak Pemerintah-DPR Cabut Pasal Karet UU ITE</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/07-2017/vonis_hakim_kasus_uu_ite__ibu_baiq_nuril_bebas_/91331.html"><b>Vonis Hakim Kasus UU ITE: Ibu Baiq Nuril Bebas!</b></a><br>
    



Editor: Nurika Manan

  • korban pelecehan seksual
  • Anindya Joediono
  • Polda Jatim
  • UU ITE

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!