Pada 2015 lalu sekitar 50 ribu warga menandatangani sebuah petisi online yang menuntut agar orang bisa duduk di ruang publik tanpa kegiatan merokok di dalamnya. Petisi itu digagas oleh. Elysabeth Ongkojoyo seorang ibu yang ketika itu diusir dari sebuah tempat makan karena menegur perokok. Langkah Elly dilandasi oleh kesadaran bahwa setiap kita memiliki hak untuk mendapatkan udara bersih tanpa asap rokok di ruang publik. Jumlah perokok pasif tak sedikit. Data Riset Kesehatan Dasar Riskesdas (2013) menyebut sedikitnya 25.000 kematian di Indonesia terjadi pada perokok pasif yang disebabkan oleh asap rokok orang lain.
Narasumber:
Elysabeth Ongkojoyo (korban perokok pasif, inisiator petisi lindungi perokok pasif)
Ibnu Haykal (korban perokok pasif yang sakit)
dr. Feni Fitriani Taufik, Sp.P(K) (dokter spesialis paru)
Ikuti perbicangannya hanya di Ruang Publik KBR, pukul 09.00-10.00 WIB, 9 Agustus 2017
Perbincangan bisa disimak lewat 100 radio jaringan KBR dari Aceh hingga Papua dan bagi anda yang berada di Jakarta dengarkan melalui 104.2 MSTri FM atau live streaming di website kbr.id, youtube chanel Ruang Publik KBR dan melalui aplikasi KBR Radio di Android dan iOS.