SAGA

Menuntut Keadilan di Tanah Serambi Mekkah (3)

Menuntut Keadilan di Tanah Serambi Mekkah (3)

KBR - Perempuan itu dituding berzinah, lantas diperkosa oleh delapan laki-laki yang tinggal di satu kampung yang sama dengannya di Langsa, Aceh. Kasus pemerkosaan sudah bergulir di pengadilan, tapi kini ia harus menanti hukuman berikutnya: dicambuk karena dianggap berbuat mesum. Jurnalis KBR Quinawaty Pasaribu mencoba menemui perempuan ini di rumahnya. 

Desa Lhok Bani terletak di Langsa, Nangroe Aceh Darusalam. Lewat perjalanan darat, letaknya lebih dekat ke Medan, daripada ke Banda Aceh. Mayoritas penduduk di sini adalah nelayan. Ketika KBR tiba di sini, di desa hanya terlihat anak-anak, karena orang dewasa pergi melaut.

Sejak pemerkosaan terjadi, keluarga korban langsung angkat kaki. Malu sama tetangga. Tak ada yang tahu di mana kini mereka tinggal. Sementara si perempuan korban tinggal di salah satu rumah kerabatnya.


Kasus pemerkosaan sudah masuk ke pengadilan negeri Langsa sejak Juni lalu. Tapi masih ada satu pengadilan lagi yang menantinya: Mahkamah Syariah. Wakil Walikota Langsa Marzuki Hamid memastikan Syariah Islam akan ditegakkan di tanah Serambi Mekah. “Kalau dalam pemerintahan Kota Langsa, dua, Dinas Syariah Islam dan Pemberdayaan Perempuan. Jadi dua-dua institusi ini kami instruksikan untuk melaksanakan tugas dalam kasus itu sesuai aturan dan berkoordinasi dengan kepolisian. Sehingga kasus ini tidak pilih kasih, tidak ada yang diabaikan. Harus sesuai mekanisme yang ada.”


Sesuai kesepakatan Badan Pemberdayaan Perempuan Aceh, Komnas Perempuan dan Syariah Islam, sidang di Mahkamah Syariah baru dilakukan setelah kondisi mental korban pulih. Pengacara korban dari LBH Apik Azriana memastikan bakal mengajukan pembelaan di Mahkamah Syariah. Minimal, mengajukan permohonan pengurangan hukuman cambuk.


“Tentu upaya itu akan kita lakukan. Nanti dia akan ada saat mengajukan pledoi. Di situ akan menggunakan peluang itu untuk meminta cambuknya diringankan. Jadi artinya kita baru mendengar berita dari media yang katanya dia mengakui. Ini versi Kepala Dinas Syariah Islam. Katanya korban mengakui tindakan khalwat. Tapi kita belum tanya ke korban apakah dia pernah mengakui itu. Kalau dia belum mengakui itu, ada peluang-peluang kita bisa membela dia. Tapi kalau dia sudah mengakui, hak dia mendapat pembelaan,” jelas Azriana.


Kepala Dinas Syariah Islam Langsa Ibrahim Latif membantah. “Tentang kasus mesum yang jelas-jelas dia telah terbukti melakukan mesum, mengaku lagi dan sudah berkali-kali. Bukan hanya malam itu. Yang dimaksud khalwat dalam qanun, adalah bukan berzina, prazina sudah termasuk mesum. Apalagi sudah berzina. Sementara prazina bisa dihukum, apalagi sudah berulang kali dia lakukan.”


Dinas Syariah Langsa mencatat, kasus di Desa Lhok Bani bukanlah yang pertama. Pada 2012, ada satu kasus yang dibawa ke Mahkamah Syariah. Hanya saja, kasus tersebut menjadi perhatian internasional. Menurut Azriana dari LBH Apik, setiap tahun ada kasus mesum, tapi biasanya selesai di tengah masyarakat. Pelaku akan diarak keliling kampung, tapi tak dilaporkan ke Dinas Syariat Islam.


“Itu 2006-2007, sampai 2010, tidak banyak tapi tiap tahun kita menangani dua sampai tiga kasus khalwat. Tapi sejak ke sini, tidak ada lagi karena lebih banyak dihakimi massa dan kita tidak bisa lagi mengakses ke korban. Dan saya buruk sekali 2010 hingga sekarang. Rata-rata kasus khalwat diselesaikan oleh masyarakat.Bukan ke penegak hukum. Mereka mengklaim itu adat, tapi saya pikir itu hanya kebiasaan buruk di masyarakat dan tidak dihentikan oleh masyarakat. Kalau tidak dihentikan dianggap adat. Padahal hukum adat bukan seperti itu.”


Qanun tentang khalwat memuat pasal soal masyarakat diajak mencegah dan memberantas perbuatan mesum. Inilah yang seringkali dijadikan celah untuk main hakim sendiri, kata Azriana.


Karena itulah LSM ham Amnesty International mencoba untuk campur tangan. Pada 12 Mei lalu, perwakilan Amnesty Cahleen Moran meminta Pemda setempat untuk meninjau ulang qanun yang sudah berlaku selama 12 tahun terakhir di Aceh ini. Tapi Kepala Dinas Syariat Islam Langsa, Ibrahim Latif mengaku tak gentar. “Kita ada yang diprotes pihak internasional karena yang kita cambuk komunitas anak punk. Dia malah berzina di depan umum. Itu banyak protes telpon ke saya bilang melanggar HAM. Saya bilang, justru kalau tidak kita cambuk, itu yang melanggar HAM.”


Sembari menunggu datangnya Mahkamah Syariah, Coco Mahardika akan terus mendampingi korban. “Kemarin pada saat sidang pertama, karena banyak yang orang desa datang, dia merasa takut. Kemudian benci melihat pelaku, tapi setelah kita dekati dan kasih pengertian bahwa kalau korban tidak bersaksi malah ini akan jauh meringankan pelaku. Jadi bayangkan mereka tidak di depannya, tapi gunakan kesempatan itu untuk bercerita. Kemudian sambil menahan emosi, tapi alhamdulilah bisa terlewati.”


Korban masih akan menyepi. “Dia bilang, dia tidak mau lagi tinggal di kampungnya. Dia mau keluar dari sana. Dia juga khawatir kepala kampung tidak mau keluarkan surat pindah. Saya bilang, barang-barang sedikit-sedikit dikeluarkan saja. Urusan surat pindah, kalau kepala kampung tidak mau keluarkan, kami yang akan urus. Supaya dia tidak terlalu memikirkan itu. Dia sudah memutuskan untuk tidak tinggal di kampung itu.”



Baca juga: Menuntut Keadilan di Tanah Serambi Mekkah


Editor: Irvan Imamsyah





  • perkosaan
  • syariah
  • aceh
  • perempuan
  • Toleransi
  • petatoleransi_01Nanggroe Aceh Darussalam_merah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!