BERITA

Polisi Rampungkan Berkas 3 Tersangka Korupsi Bantuan Ternak di Lhoksumawe

Polisi Rampungkan Berkas 3 Tersangka Korupsi Bantuan Ternak di Lhoksumawe

KBR, Aceh - Kepolisian Reserse Lhoksumawe melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan ternak di Dinas Kelautan dan Perikanan ke Kejaksaan Tinggi Aceh, Kamis (26/7/2018).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lhoksumawe Budi Nasuha Waruwu mengatakan, dokumen berserta barang bukti telah siap disidangkan. Ia menerangkan, akibat korupsi tersebut negara merugi Rp8,1 miliar dari total dana proyek dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) 2014 sebesar Rp14,5 miliar.

"Kami lakukan penyerahan tersangka plus ribuan dokumen yang mana dalam jumlah banyak, sehingga harus pakai truk untuk bawa ini," terang Budi kepada KBR di Aceh, Kamis (26/7/2018).

"Jadi, Polres Lhokseumawe untuk tahun ini sudah menyelesaikan 3 kasus korupsi dari 3 tersangka terpisah," tambahnya.

Tiga tersangka yang berkasnya telah lengkap itu antara lain Kepala Dinas Perikanan Rizal Binsari, Kepala Bidang Dahlina dan Kepala Sub Bagian Program Ismunazar. Budi menambahkan, dalam kasus ini kepolisian telah memeriksa 400 saksi.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Ini merupakan kasus dugaan korupsi terbesar di Aceh yang terkuak. Sehingga kami kawal betul proses hukumnya. Kami berharap jaksa dapat menjalankan amanahnya dengan baik terkait penegakan hukum selanjutnya."

Baca juga:




Editor: Nurika Manan
  • korupsi
  • Lhoksumawe
  • korupsi bantuan ternak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!