HEADLINE

Korupsi PLTU Riau-1, Pekan Ini KPK Periksa Pejabat BUMN dan Politikus

Korupsi PLTU Riau-1, Pekan Ini KPK Periksa Pejabat BUMN dan Politikus

KBR Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uang (PLTU) Riau-1. Penyidik lembaga antirasuah itu berencana memeriksa sejumlah orang dalam sepekan ini.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, beberapa di antara saksi itu berasal dari jajaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Saksi yang direncanakan akan diperiksa di akhir minggu ini ada dari unsur BUMN, dan juga ada dari sektor politik," kata Febri di kantornya, Selasa (17/7/2018).

Kata dia, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami sejumlah temuan penyidik dari hasil rentetan penggeledahan. Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basir, beberapa ruang di kantor pusat PLN, kantor PT. PJB, dan ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih.

Dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1 ini mulanya muncul ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah orang, Jumat (13/7/2018) malam. Dua di antaranya adalah pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Kotjo dan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih. Saat dicokok Jumat malam di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham, KPK menyita uang sebesar Rp500 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek.

KPK menduga, uang yang diterima Eni dari Kotjo itu menjadi pemberian keempat, dengan nilai total sekira Rp4,8 miliar. Pemberian itu diduga untuk memuluskan penunjukan Blackgold Natural Resources sebagai salah satu penggarap proyek PLTU Riau-1.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/07-2018/suap_anggota_dpr__icw_curigai_korupsi_pengadaan_listrik_tak_cuma_di_pltu_riau_1/96584.html">Suap Anggota DPR, ICW Curigai Korupsi Pengadaan Listrik Tak Cuma PLTU Riau-1</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/07-2018/presiden_persilakan_kpk_bongkar_suap_di_proyek_listrik_35_ribu_mw/96579.html">Presiden Persilakan KPK Bongkar Dugaan Korupsi di Proyek Listrik 35 Ribu MW</a>&nbsp;</b><br>
    

Setelah operasi tangkap tangan tersebut, penyidik KPK lantas menggeledah beberapa lokasi. Hasilnya, Febri menjelaskan, penyidik menyita CCTV, alat komunikasi, dan sejumlah dokumen. Dia mengatakan, dokumen itu nantinya bisa menggambarkan proses penunjukkan perusahaan yang tergabung dalam konsorsium proyek tersebut. Selain itu, penyidik KPK juga menemukan skema kerja sama proyek yang merupakan bagian dari megaproyek listrik 35.000 MW.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR, Eni Maulani Saragih sebagai tersangka dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Sementara seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap.

Menurut Febri, saat ini Dirut PLN Sofyan Basir masih berstatus sebagai saksi. Sofyan sempat mengklaim dirinya tidak tahu-menahu mengenai penunjukan perusahaan swasta untuk terlibat dalam proyek PLTU senilai lebih dari USD$900 juta itu. Namun ia menyatakan bakal kooperatif dan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/10-2017/pemerintah_pasrah_jika_proyek_listrik_35_ribu_mw_tak_tercapai_2019/92793.html">Pemerintah Pasrah Jika Proyek Listrik 35 Ribu Megawatt Tak Tercapai 2019</a>&nbsp;</b><br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/07-2018/ott_di_rumah_dinas_mensos__begini_penjelasan_kpk_dan_tanggapan_golkar/96573.html"><b>Penjelasan KPK dan Tanggapan Golkar Terkait OTT Anggota Komisi 7 DPR<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></b></a></li></ul>
    




    Editor: Nurika Manan

  • PLTU Riau-1
  • korupsi PLTU Riau-1
  • KPK
  • tersangka KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!