BERITA

Eks Menkeu Boediono: Penghapusbukuan Utang Rp2,8 Trilliun BDNI Tanpa Pijakan Hukum

Eks Menkeu Boediono: Penghapusbukuan Utang Rp2,8 Trilliun BDNI Tanpa Pijakan Hukum

KBR, Jakarta - Bekas Wakil Presiden Boediono memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), Kamis (19/7/2018). Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Boediono mengungkap kesaksian dalam kapasitasnya sebagai  Menteri Keuangan dan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) saat surat keterangan lunas BLBI diterbitkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Boediono didatangkan jaksa penuntut KPK untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.

Dalam kesaksiannya, Boediono menganggap penghapusbukuan (write off) porsi utang petambak plasma sebesar Rp2,8 triliun terjadi tanpa landasan hukum. Ia menerangkan, usulan penghapusbukuan utang Rp2,8 triliun datang dari Syafruddin yang saat itu menjabat Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Besaran tersebut bagian dari total surat utang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Rp4,8 triliun ke petambak plasma.

Boediono mengakui, usul itu pernah dibahas dalam Sidang Kabinet Terbatas di Istana Negara pada 11 Februari 2004. Namun menurutnya, ratas di hadapan Presiden Megawati tersebut tidak menghasilkan keputusan. Selain itu, Syafruddin pun tak menyertakan alasan hukum ketika mengusulkan penghapusbukuan utang petambak plasma tersebut. Tunggakan itu semestinya jadi tanggung jawab BDNI milik taipan Sjamsul Nursalim.

"Seingat saya tidak, karena waktu itu kesan kami tidak ada masalah misrepresentasi. Kami tidak mengetahui," kata Boediono ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Misrepresentasi itu adalah ketidaksesuaian antara laporan BDNI dengan fakta yang terjadi. Saat itu, ada kredit macet petambak plasma kepada BDNI. Namun BDNI tidak melaporkan permasalah tersebut ke BPPN.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/06-2018/bekas_kepala_bppn_akui_ada_penyalahgunaan_dana_blbi_oleh_bdni/96416.html">Bekas Kepala BPPN Akui BDNI Selewengkan Dana BLBI</a><br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/nasional/05-2018/tolak_eksepsi_syafruddin__hakim_tipikor_putuskan_pemeriksaan_korupsi_blbi_lanjut/96239.html"><b>Tolak Eksepsi Syafruddin, Hakim Tipikor Putuskan Kasus BLBI Berlanjut</b></a>&nbsp;<br>
    

Masalah yang menjerat Syafruddin Arsyad Tumenggung bermula ketika negara memberikan bantuan likuiditas ke sejumlah bank, termasuk BDNI. BDNI menjadi penerima bantuan terbesar dari negara, yaitu berjumlah Rp37 triliun.

Pada tahun 2000 dan 2001, KKSK memutuskan utang petambak plasma menjadi tanggungan BDNI. Utang tersebut merupakan aset BDNI yang digunakan untuk membayar sebagian utang kepada negara.

Utang petambak sebesar Rp4,8 triliun kepada BDNI adalah aset yang BDNI berikan untuk mengganti sebagian bantuan likuiditas dari negara. Sebagian aset yang dijadikan pengganti bantuan likuiditas itu totalnya sekitar Rp18 triliun.

Terdakwa eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung lantas memutuskan menghapus Rp2,8 triliun pada 2004 dengan maksud memberikan kepastian hukum kepada BDNI sebagai obligor BLBI yang kooperatif. Hal tersebut dia lakukan setelah menganggap rapat kabinet di Istana Presiden yang juga dihadiri oleh Boediono kala itu, menyetujui maksud usulannya.

Padahal, saat itu pemerintah termasuk Presiden Megawati Soekarnoputri tidak menanggapi usulan tersebut. Tidak adanya tanggapan dari pemerintah kemudian dimaknai Syafruddin sebagai sebuah persetujuan.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2017/rizal_ramli__banyak_obligor_blbi_hidup_mewah/89995.html">Rizal Ramli: Banyak Obligor BLBI Hidup Mewah</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/04-2017/punya_tersangka_baru__kpk_siapkan_2_strategi_rebut_aset_negara_dari_korupsi_blbi/89889.html">KPK Siapkan Strategi Rampas Aset Negara dari Korupsi BLBI</a></b></li></ul>
    

    Penghapusbukuan utang petani tambak plasma diketahui oleh KKSK. Sebagai Anggota KSKK, Boediono mengatakan, sikap KKSK terhadap BPPN waktu itu sangat bergantung dengan sistem yang ada. Sistem tersebut adalah mekanisme yang terjadi di beberapa lembaga, di antaranya BPPN, sekretariat KKSK, tim bantuan hukum, dan tim pengarah bantuan hukum

    "Ini semua kami andalkan. Oleh sebab itu kami menerima konsep apapun dari sistem ini," kata dia.

    Syafruddin kini menjadi terdakwa kasus korupsi penerbitan SKL BLBI ke BDNI. Ia didakwa merugikan negara Rp4,58 triliun. Eks Kepala BPPN itu dianggap telah memperkaya Sjamsul Nursalim dalam kasus tersebut. Syafruddin diduga melakukan penghapusan piutang BDNI ke petani tambak yang dijamin PT. Dipasena Citra Darmadja (PT. DCD) dan PT. Wachyuni Mandira (PT. WM)

    Jaksa Penuntut Umum KPK menjerat Syafruddin dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Baca juga:

      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2017/skandal_surat_lunas_blbi__kpk_selidiki_keterlibatan_eks_pejabat_kksk_lain/90035.html">Skandal Surat Lunas BLBI, KPK Selidiki Keterlibatan Eks Pejabat KKSK Lain</a>&nbsp;<br>
      
      <li><a href="http://kbr.id/berita/05-2017/kemenkeu_masih_pikir_pikir_buka_nama_22_pengutang_blbi/90136.html"><b>Kemenkeu Masih Pikir-pikir Buka Nama 22 Pengutang BLBI<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></b></a></li></ul>
      




      Editor: Nurika Manan

  • BLBI
  • Korupsi BLBI
  • Boediono
  • Bekas Wapres Boediono
  • korupsi
  • SKL BLBI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!