Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau akrab disebut dengan BPJS Kesehatan, merupakan sebuah lembaga yang mendorong terwujudnya jaminan kesehatan yang berkualitas serta berkesinambungan bagi seluruh penduduk Indonesia pada tahun 2019, yang berbasiskan gotong royong yang berkeadilan melalui BPJS Kesehatan yang handal, unggul serta dapat dipercaya. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres nomor 19 tahun 2016 tentang jaminan kesehatan, Juncto Peraturan Presiden 28 tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas perpres 12 / 2013 tentang jaminan kesehatan. Hal-hal apa saja yang berubah?
NARSUM
Irfan Humaidi – Staf Ahli Direksi Bidang Komunikasi Publik dan Partisipasi Masyarakat, BPJS Kesehatan
Anda bisa menyimaknya di radio jaringan KBR dan bagi Anda yang ada di Jakarta dapat mendengarkannya melalui 103,4 D FM atau via streaming Youtube Channel, Ruang Publik KBR dan website kbr.id atau melalui aplikasi android dan IOS search KBR Radio. Kami juga mengundang Anda yang ingin bertanya atau memberikan komentar. Anda bisa hubungi kami lewat telp bebas pulsa di 0800 140 9191. Pertanyaan juga bisa diajukan melalui pesan singkat, whatsapp di 08121188181 atau mention ke @halokbr.