HEADLINE

Wakil Ketua KPK Angkat Bicara soal Kasus Kallista Alam

Wakil Ketua KPK Angkat Bicara soal Kasus Kallista Alam

KBR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarief menyampaikan pandangan tentang indikasi kejanggalan proses peradilan terhadap PT. Kallista Alam. Perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Nagan Raya, Aceh itu divonis bersalah karena terbukti membakar lahan gambut pada 2009-2012 silam dan, didenda Rp366 miliar.

Tapi rupanya saat itu putusan tak berhenti pada vonis Pengadilan Negeri Meulaboh tahun 2014. Manajemen Perusahaan naik banding ke Pengadilan Tinggi Aceh, namun ditolak. Tak puas, lantas PT Kallista Alam mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang juga berbuah putusan penolakan pada 2016. Belum patah arang, perusahaan berkeras dengan mengajukan peninjauan kembali yang kemudian ditolak oleh Mahkamah Agung pada putusan April 2017.

Padahal dua bulan sebelum itu, pada Februari 2017 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melayangkan teguran ke Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh untuk segera mengeksekusi putusan pengadilan. 

Agar eksekusi tak berlarut, menurut Laode Syarif, seharusnya penegak hukum kasus lingkungan membekukan aset perusahaan sejak proses penyidikan. Dengan begitu, negara bisa langsung menguasai aset setelah status perkara incraht atau berkekuatan hukum tetap.

Cara itu, ungkap Syarif, digunakan KPK saat menangani beberapa kasus dugaan korupsi. Penelusuran aset dilakukan sejak tahap penyelidikan, kemudian berlanjut ke pembekuan aset saat tahap penyidikan. Kata dia, cara itu terbukti efektif, seperti saat KPK menjerat eks Ketua DPR Setya Novanto.

"Dalam tahap lidik, kami sudah cari asetnya. Pada saat sidik, kami freeze aset dan bank account-nya. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak melakukan itu," ungkap Laode Syarif di Jakarta, Senin (4/6/2018).

"Kalau Kalista Alam pada sidik itu sudah di-freeze asetnya, (maka) ketika diputus itu, langsung bisa (dieksekusi)," sambungnya.

Baca juga:

Setelah bolak-balik gugatan, PT Kallista Alam berhasil lolos dari hukuman denda Rp366 miliar karena terbukti jadi pelaku kebakaran hutan dan lahan di Aceh. Total denda ratusan miliar itu terdiri atas pembayaran ganti rugi materi ke negara sekitar Rp114 miliar dan dana pemulihan lahan sekitar Rp251 miliar.

Luputnya Kallista Alam dari jerat hukum itu lantaran putusan Pengadilan Negeri Meulaboh pada April 2018. Majelis hakim PN Meulaboh menyatakan eksekusi keputusan pada 2014 tak dapat dilaksanakan. Hakim mengabulkan gugatan PT Kallista Alam dan menyatakan denda Rp366 miliar tidak dapat dieksekusi.

Atas putusan itu, LSM Lingkungan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dalam keterangan tertulis menyayangkan vonis majelis hakim PN Meulaboh yang dianggap sebagai bentuk preseden buruk eksekusi kasus lingkungan. Menurut ICEL, hakim PN Meulaboh tak bisa membebaskan PT. Kallista Alam dari tanggung jawab denda. Sebab dengan menganulir putusan Mahkamah Agung, berarti hakim PN mengabaikan fakta bahwa benar terjadi kebakaran di wilayah konsesi PT. Kallista Alam.

Karena itu, ICEL pun mendesak Mahkamah Agung untuk memeriksa majelis hakim yang menangani perkara gugatan PT. Kallista Alam. Selain itu, LSM lingkungan tersebut meminta pencopotan Ketua PN Meulaboh karena dianggap turut menghambat pelaksanaan eksekusi kasus kebakaran hutan dan lahan.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melayangkan surat perlawanan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) atas dugaan kejanggalan putusan hakim PN Meulaboh. Tapi hingga kini, laporan KLHK itu masih diproses kedua lembaga.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan
  • Kallista Alam
  • PT Kallista Alam
  • KPK
  • Laode Muhammad Syarif

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!