Tanggal 5 Juni merupakan hari lingkungan hidup sedunia. Hari lingkungan hidup diperingati untuk meningkatkan kesadaran global akan kebutuhan untuk mengambil tindakan lingkungan yang positif bagi perlindungan alam dan planet Bumi. Pada Konferensi Nasional Lingkungan Hidup di Cibubur, 13 Desember 2017 lalu, Walhi telah menyatakan bahwa Indonesia dalam keadaan darurat ekologis. Di tahun 2018 saja sudah terjadi Kebakaran hutan di Riau, tumpahan minyak di Balikpapan, dan lain sebagainya. Salah satu cara untuk melestarikan lingkungan kita adalah lewat penegakkan hukum dengan pendekatan multidoor, dimana dalam kasus gugatan lingkungan hidup melibatkan bebebrapa institusi. Apa itu pendekatan multidoor? Penyelesaian hukum seperti apa yang bisa dijatuhkan kepada para pelaku perusakan lingkungan Semua akan dibahas dalam Ruang Publik KBR bersama Panitera Muda Perdana Mahkamah Agung/ Anggota Pokja Lingkungan MA RI, Prim Haryadi; Sektor Koordinator Pelatihan EU-UNDP SUSTAIN, Bobby Rahman; dan Manager Kajian Hukum Lingkungam Hidup WALHI, Even Sembiring, pada Selasa 5 Juni 2018 Pukul 09.00 WIB.
Melestarikan Lingkungan Lewat Penegakkan Hukum
anggal 5 Juni merupakan hari lingkungan hidup sedunia. Hari lingkungan hidup diperingati untuk meningkatkan kesadaran global akan kebutuhan mengambil timdakan postif untuk melindungi bumi.

RUANG PUBLIK
Senin, 04 Jun 2018 16:03 WIB

Most Popular / Trending
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Vaksinasi untuk Penyintas dan Fenomena Long Covid
Pendidikan untuk Semua
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 10