OPINI ANDA

Hantaman Bertubi untuk KPK

"Duet maut antara DPR dengan Menteri Yasonna itu harus digagalkan. Presiden Joko Widodo, yang dulu berjanji bakal menguatkan KPK, semestinya bersikap. "

Foto: KBR
Foto: KBR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dihantam. Kalau sebelumnya, lembaga antirasuah itu babak belur pasca tiga kali kalah melawan koruptor di sidang praperadilan, kini KPK ingin dilumpuhkan lewat DPR.

Ceritanya bermula ketika Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengajukan revisi UU KPK agar masuk Program Legislasi Nasional 2015. Yasonna menilai pelaksanaan UU KPK masih menimbulkan masalah sehingga menganggu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, setidaknya ada lima poin yang perlu direvisi. Dari soal kewenangan penyadapan hanya untuk yang sudah dipastikan melanggar hukum, kewenangan penuntutan ke Kejaksaan Agung, pembentukan Dewan Pengawas, aturan soal pelaksanaan tugas jika pimpinan berhalangan sampai soal penguatan terhadap aturan kolektif kolegial.

Soal kewenangan penyadapan, ini serius bisa melumpuhkan KPK. Selama ini, KPK menuai sukses meringkus para pejabat korup berkat penyadapan. Ada nama Akil Mochtar, Angelina Sondakh, Sutan Batoegana dan Rudi Rubiandini – pejabat negara dan politisi Senayan yang diringkus karena disadap. Rekaman penyadapan itu menjadi bukti kuat, yang tak bisa lagi disanggah. Jika  kewenangan menyadap dilucuti, upaya KPK bakal semakin sulit dalam menangkap basah para koruptor.

Soal kedua adalah pelimpahan kewenangan penuntutan ke Kejaksaan Agung. Ini jelas langkah mundur mengingat Kejaksaan dan Polri justru lebih lambat bergerak ketimbang KPK. Ketika KPK dalam posisi dilemahkan seperti sekarang, seperti tiba-tiba kasus Dahlan Iskan muncul oleh pengusutan dari Kejaksaan dan Kepolisian. Apakah ada sesuatu di sini?

Duet maut antara DPR dengan Menteri Yasonna itu harus digagalkan. Presiden Joko Widodo, yang dulu berjanji bakal menguatkan KPK, semestinya bersikap. Memerintahkan bawahannya menarik revisi UU KPK dari Prolegnas DPR. Atau publik lagi-lagi harus menelan kekecewaan kepada Jokowi.

  • KPK
  • Korupsi
  • Yasonna Laoly
  • Revisi UU KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!