HEADLINE

Bekas Kepala BPPN Didakwa Rugikan Negara Rp4,58 Triliun terkait Korupsi BLBI

Bekas Kepala BPPN Didakwa Rugikan Negara Rp4,58 Triliun terkait Korupsi BLBI

KBR, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung menyalagunakan kewenangan saat menjabat Kepala Badan Penyehatan Keuangan Negara (BPPN). Penyelewengan itu terkait skandal korupsi penerbitan surat keterangan lunas utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Jaksa Penuntut Umum KPK, Haerudin mengatakan, atas perbuatan tersebut negara dirugikan Rp4,58 triliun rupiah. Alhasil, uang tersebut mengalir dan memperkaya pemegang saham pengendali PT Bank Dagang Nasional (BDNI), Sjamsul Nursalim.

"Bahwa Syafruddin Arsyad Temenggung telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan Sjamsul Nursalim sejumlah Rp 4,58 triliun," kata Haerudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5/2018)

"Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatannya selaku Ketua BPPN," tambahnya.

Jaksa KPK menambahkan, Syafruddin selaku Kepala BPPN memanfaatkan jabatannya untuk menghapus piutang BDNI kepada petambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmaji (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Baca juga:

Tak hanya itu, jaksa menyatakan Syafruddin menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham meskipun Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap BPPN.

"Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak untuk diserahkan kepada BPPN seolah-olah sebagai piutang yang lancar atau misrepresentasi."

Syafruddin dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur, hukuman bagi orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan negara. Yakni ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 ribu dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan
  • BLBI
  • korupsi
  • KPK
  • Korupsi BLBI
  • Syafruddin
  • Syafruddin Arsyad Tumenggung

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!