NASIONAL

Kasus Korupsi KTP Elektronik, KPK Tahan Anggota DPR Fraksi Golkar

Kasus Korupsi KTP Elektronik, KPK Tahan Anggota DPR Fraksi Golkar
KPK menahan tersangka korupsi KTP elektronik, Anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Golkar Markus Nari (tengah), Senin (1/4/2019). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik atau KTP-el , Markus Nari selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK pada Senin, (1/4/2019). Anggota DPR Komisi VIII fraksi Golkar ini ditahan setelah diperiksa selama 10 jam. 

"MN ditahan 20 hari pertama di Rutan Cab KPK di belakang gedung Merah Putih KPK," tulis Febri kepada wartawan, Senin, (1/4/2019).

Selain Markus, KPK juga telah memproses 7 tersangka lain. Dalam perkara ini, Markus Nari diduga menerima suap Rp 4 miliar untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun anggaran 2013. Duit suap tersebut diserahkan oleh eks pejabat Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto yang juga sudah berstatus terpidana dalam kasus ini.

Baca Juga:

Usai Sidang Tuntutan Novanto, KPK Dalami TPPU Hingga Perintangan Penyidikan e-KTP  

Ujian Integritas KPK  

Editor: Rony Sitanggang

  • e-KTP
  • suap ktp elektronik
  • KTP elektronik
  • Markus Nari
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!