RUANG PUBLIK

Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi, Apa Kasusnya?

"Kasus yang sama sudah menyeret Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, serta mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, ke dalam bui."

Adi Ahdiat

Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi, Apa Kasusnya?
Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap PLTU Riau 1 oleh KPK, Selasa lalu (23/4/2019) (Foto: www.bumn.go.id).

Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, baru saja ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Sofyan diperkirakan terlibat dalam kasus suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1.

PLTU Riau 1 adalah salah satu proyek pembangkit listrik batu bara yang termuat dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2018 – 2027.

Rencananya, PLTU Riau 1 akan dibangun dengan kapasitas 600 MW, dengan nilai proyek mencapai $900 juta atau sekitar Rp12,6 triliun.

Pembangunan ini merupakan bagian penting dari rencana besar pendistribusian listrik bagi 100 persen penduduk Sumatera. Proyeknya ditargetkan rampung pada tahun 2024 mendatang.

PLTU Riau 1 dikerjakan PLN bersama dengan sejumlah perusahaan energi multinasional, yakni Blackgold Natural Resources (BNR) dan China Huadian Engineering Co (CHEC).


Dirut PLN Diduga Menerima Janji Bayaran untuk Meloloskan BNR

Sayangnya, menurut hasil penyelidikan KPK keterlibatan BNR dalam proyek ini ternyata diwarnai unsur suap.

Dirut PLN, Sofyan Basir, diduga menerima janji pemberian uang untuk meloloskan BNR ke dalam proyek PLTU Riau 1. Alhasil KPK menjerat Sofyan dengan pasal suap dalam UU Tipikor.

“Perlu dipahami, pasal suap itu, apakah Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, itu rumusannya bukan hanya menerima uang tapi juga menerima hadiah atau janji. Jadi dalam konstruksi ini, dari bukti yang kami temukan, diduga yang sudah terjadi adalah penerimaan janji," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantor KPK, Jakarta (23/4/2019).

Kasus suap ini juga melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, serta politikus Golkar sekaligus mantan Menteri Sosial, Idrus Marham.

Menurut keterangan Eni dalam persidangan, ia, Idrus dan Sofyan sudah beberapa kali membicarakan pembagian fee proyek PLTU Riau 1 dari BNR.

Namun, Sofyan membantah keterangan itu. "Oh, nggak ada. Sepengetahuan saya tidak ada pembahasan fee," ujar Sofyan saat menjawab pertanyaan jaksa KPK di persidangan.


Proses Hukum Masih Berjalan

Saat ini Eni sudah divonis enam tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari Johannes Kotjo, salah satu pemegang saham BNR.

Idrus Marham sudah divonis tiga tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp2,25 miliar dari orang yang sama.

Johannes Kotjo, sebagai pihak pemberi suap, juga sudah divonis hukuman 2 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman Kotjo diperberat di tingkat banding menjadi 4,5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

Sedangkan untuk Sofyan Basir, sampai sekarang proses hukum masih berjalan. Yang jelas, rencana pembangunan PLTU Riau 1 sudah dipastikan tertunda.

Editor: Agus Luqman

  • Sofyan Basir
  • Eni Maulani Saragih
  • Idrus Marham
  • PLTU RIau 1
  • PLN
  • PLTU
  • KPK
  • korupsi
  • listrik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!