HEADLINE

Terlibat Perdagangan Orang, Izin 3 Perusahaan Penyalur TKI Bakal Dicabut

Terlibat Perdagangan Orang, Izin 3 Perusahaan Penyalur TKI Bakal Dicabut

KBR, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja bakal mencabut izin tiga perusahaan penyalur Buruh Migran Indonesia.

Direktur Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemenaker Soes Hindharno mengatakan, ketiga perusahaan itu terindikasi terlibat dugaan tindak pidana perdagangan orang. 

Salah satu perusahaan bernama PT. Kensur Hutama, sedangkan identitas dua perusahaan lain belum dibeberkan. Soes beralasan proses pencabutan izinnya masih berjalan.

"Indikasi yang terlibat, ada tiga. Karena belum terbukti di pengadilan walaupun tadi sudah disebut PT. Kensur, yang dua saya masih tutup namanya. Tapi sudah masuk proses dalam rangka pencabutan izin," terang Soes usai jumpa pers kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).

"Karena ini belum inkrah, saya belum etis menyebutkan nama. Menunggu inkrah dari pihak terkait (pengadilan)," lanjutnya.

Soes pun memastikan, pencabutan izin tiga perusahaan pengirim buruh migran Indonesia itu menunggu putusan pengadilan.

Baca juga:

Dalam jumpa pers, Bareskrim mengungkap tiga kasus perdagangan orang. Salah satunya melibatkan pemilik PT. Kensur Hutama, Ali Idrus. Hasil penyidikan polisi menemukan Ali Idrus telah mengirim 710 buruh migran Indonesia ke Arab Saudi sepanjang 2015 hingga 2018. Ia menjanjikan, para korban akan bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) menggunakan visa penyedia jasa kebersihan (Cleaning Service).

Namun setibanya di Arab Saudi, para korban tersebut bekerja tanpa digaji. Menurut polisi, korban juga menerima perlakuan kasar dan mendapat pelecehan seksual.

Modus serupa juga digunakan oleh dua perusahaan lain yang terancam dicabut izinnya. Menurut Direktur Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemenaker Soes Hindharno, jumlah pencabutan izin perusahaan pengirim TKI pada empat bulan pertama 2018 ini cenderung tinggi. Ia membandingkan, sepanjang 2017 kementeriannya hanya mencabut empat izin perusahaan penyalur.

Soes pun melanjutkan, Kemenaker terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di luar negeri untuk mendata pengaduan dari para buruh migran Indonesia. Khususnya, yang berkaitan dengan perdagangan orang. Informasi ini nantinya ditindaklanjuti Kemenaker dan diinvestigasi guna mempertimbangkan pencabutan izin perusahaan penyalur.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan
  • perdagangan orang
  • tki
  • Buruh Migran Indonesia
  • Kementerian Ketenagakerjaan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!