HEADLINE

Ribuan Perusahaan Belum Penuhi Hak Pekerja Perempuan

Ribuan Perusahaan Belum Penuhi Hak Pekerja Perempuan

KBR, Jakarta - Kementerian Kesehatan mendorong para pekerja perempuan untuk berani mengajukan cuti haid dan pengelolaan hak cuti melahirkan ke manajemen perusahaan. Direktur Kesehatan dan Olahraga Kementerian Kesehatan Kartini Rustandi mengatakan, penggunaan serta pemenuhan hak bagi pekerja perempuan penting untuk mencegah bayi stunting atau gizi buruk kronis.

Kartini pun menambahkan, kementeriannya telah menyurati Perhimpunan Dokter Spesialis Okupasi Indonesia yang membawahi dokter-dokter di perusahaan agar tidak menghalangi perempuan yang hendak mengajukan cuti haid.

Selain soal cuti haid dan melahirkan, hak lain pekerja perempuan di antaranya ruang menyusui dan memompa ASI serta runag ibu dan anak. Kartini mengklaim, kementeriannya juga turut mengawal pemenuhan hak-hak tersebut oleh perusahaan.

"Kalau perusahaan itu perusahaan internasional, atau berafiliasi internasional biasanya agak lebih baik. Karena mereka misalnya yang mengambil garmen, dia tidak akan ambil barang kalau perusahaan tidak memenuhi persyaratan," jelas Kartini di Kantor Kementerian Kesehatan, Jumat (20/4/2018).

"Kami bicara tidak hanya pada perusahaan, tapi dengan buyernya supaya menekan perusahaan," imbuhnya.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/buruh_garmen_di_kbn_cakung_takut_hamil/94061.html">Buruh Garmen di KBN Cakung Takut Hamil</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/03-2018/ketika_label_busana_terkenal_memangkas_hak_maternitas_buruh/95330.html"><b>Ketika Label Busana Terkenal Memangkas Hak Pekerja Perempuannya</b></a>&nbsp;<br>
    

Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Vennetia Danes menyampaikan, tak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak bisa memenuhi hak perempuan.

"Seperti hal-hal inilah, kami melihat misal ruangannya kecil, bisa menggunakan ruang yang lain yang tidak digunakan jam-jam tertentu, diberikan kesempatan untuk memompa ASI," tutur Vennetia di Kantor Kementerian Kesehatan, Jumat (20/4/2018).

Pemerintah mencatat ada ribuan perusahaan belum memperhatikan hak-hak pekerja perempuan terutama cuti haid dan hak perhatian khusus pada pekerja yang sedang hamil.

Pada tahun lalu, dari 3041 perusahaan, baru 152 perusahaan yang memenuhi seluruh hak pekerja perempuannya. Jumlah ini lebih baik dibanding dua tahun sebelumnya. Pada 2015 tercatat hanya 124 perusahaan yang memenuhi hak pekerja perempuan, sedangkan pada 2016 meningkat menjadi 137 perusahaan.

Berdasarkan catatan tersebut, Provinsi Banten menempati urutan tertinggi persentase perusahaan yang memberikan hak khusus bagi pekerja perempuan. Diikuti kemudian Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2017/catahu_2017_komnas_perempuan__kekerasan_di_ranah_personal_tertinggi/89070.html">Catatan Tahunan 2017 Komnas Perempuan</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/asia_calling/03-2017/kebaya_bernoda_darah_dan_pussy_hats_di_women_s_march_jakarta_/89163.html"><b>Kebaya Bernoda Darah dan Pussy Hats di Women's March Jakarta</b></a>&nbsp;&nbsp;</li></ul>
    




    Editor: Nurika Manan

  • pekerja perempuan
  • hak pekerja perempuan
  • hak maternitas
  • Kementerian Kesehatan
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!